Sembilan Warga Demak Tertipu Puluhan Juta dengan Iming-iming Kerja di Korea Selatan dengan Gaji 29 Juta Perbulan

Foto, para korban penipuan kerja di luar negeri di Demak, Jawa Tengah.

Global7.id – Demak,

Sembilan warga Demak untuk bekerja dan meraih penghasilan tinggi di Korea Selatan gagal total. Harapan untuk mendapatkan pekerjaan, mereka justru dideportasi sesaat setelah menginjakkan kaki di negeri ginseng. Pasalnya, mereka hanya dibekali visa turis, bukan visa kerja seperti yang dijanjikan.


Kasus ini mencuat setelah sembilan korban yang tergabung sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengaku tertipu oleh sponsor pengiriman tenaga kerja.


Menurut pendamping hukum para korban, Sujadi, mengatakan bahwa masing-masing mengalami kerugian berbeda, mulai dari Rp 80 juta hingga Rp 150 juta.


“Klien kami dijanjikan bisa bekerja secara resmi di Korea Selatan dengan gaji menggiurkan, Rp 1 juta per hari. Semua proses diurus oleh pihak sponsor dengan syarat membayar Rp 80 juta,” terang Sujadi, di Jepara, Senin, (5/5/2025).


Namun kenyataan berkata lain. Alih-alih diterbangkan langsung ke Korsel untuk bekerja, para korban justru diajak ‘berkeliling’ ke Malaysia, Hongkong, dan Macau.


Selama di perjalanan, mereka mengenakan jaket komunitas motor gede (moge) bertuliskan Familia MC yang seolah-olah sedang mengikuti tur internasional. Jaket ini dibagikan sejak keberangkatan di Jakarta, lengkap dengan sesi foto di atas moge yang bukan milik mereka.


“Saat sampai di Korsel, mereka langsung dicekal karena ternyata hanya mengantongi visa turis. Mereka dianggap masuk sebagai wisatawan, bukan pekerja,” jelas Sujadi.


Pihaknya pun sudah melaporkan kasus ini ke Subdiv IV Unit II Polda Jateng sejak 21 Maret 2025. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari aparat.


“Kami juga akan melaporkan ke BP2MI Jateng agar mendapat dukungan dalam proses hukum dan pemulihan kerugian korban,” tegasnya.


Salah satu korban, Abdul Malik, menceritakan bahwa ia tertarik bergabung karena informasi yang dibagikan oleh dua tetangganya, Kusnan dan Mat Solekan, warga Guntur, Demak.


“Saya percaya karena informasi itu datang dari tetangga sendiri. Kami dijanjikan gaji Rp 28–Rp 29 juta per bulan. Tapi kenyataannya, hanya ditipu,” ujar Malik.


Ia mengaku telah mengeluarkan uang Rp 80 juta yang sebagian besar berasal dari pinjaman dan gadai sertifikat tanah. Kini, ia bersama korban lainnya menuntut pertanggungjawaban dari pihak sponsor.


Sementara Khusnan dan Mat Solekan, dua nama yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus ini, tidak dapat dihubungi hingga saat ini.***


Sumber: Mtv.

Bacaan Lainnya

Pos terkait