Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk di Desa Mambak, Pakis Aji Jepara

Foto, Pemerintah Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih.

Global7.id – Jepara,

Pemerintah Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Mambak, sebagai upaya menghadirkan solusi terhadap persoalan pembiayaan yang belum berpihak kepada rakyat dan menciptakan kemandirian ekonomi di tingkat Desa


.

Musdessus yang digelar di Balai Desa Mambak ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD, Junatan, dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, antara lain Camat Pakis Aji Eko Sulistyo, fasilitator kabupaten Adib Abror, PMK Kecamatan, pendamping desa, Ketua RW/RT, Karang Taruna, PKK, FKPM, LMD, Fatayat, Ansor, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat desa, dan Petinggi Desa Mambak, Hadi Prayitno.

 


Legalitas dan Tujuan Pembentukan


Menurut fasilitator kabupaten Adib Abror, legalitas formal koperasi akan difasilitasi melalui notaris dan seluruh biaya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. Koperasi ini dibentuk untuk mengatasi praktik pembiayaan yang tidak pro-rakyat dan membuka akses keuangan yang lebih adil bagi masyarakat Desa.


Koperasi Merah Putih ini berdiri atas dasar hukum perkoperasian di Indonesia, dan bersifat terbuka serta demokratis, dengan prinsip-prinsip yang mengutamakan kesejahteraan anggota.


 

Perbedaan Koperasi dan BUMDes


Dalam penjelasan pada musyawarah, dijelaskan pula perbedaan antara koperasi dan BUMDes. Jika BUMDes bertujuan memberikan keuntungan bagi pendapatan asli desa (PAD), maka koperasi memberikan keuntungan langsung kepada anggota sebagai pemilik sah koperasi.


 

Hasil Musyawarah


Musdessus menghasilkan pembentukan struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih sebagai berikut:


1. Ketua: Dr. Rusnoto (Ketua RT)

Bacaan Lainnya

2.Sekretaris: M Ghofur (Ketua Karang Taruna)


3. Bendahara: Nor Zaini (Ketua Ansor)


4. Bidang Keanggotaan: Eny (Ketua Fatayat)


5. Kepala Bidang Usaha: Zamroni (Ketua FKPM)


Sementara itu, posisi pengawas diisi oleh Petinggi Desa, serta perwakilan RW H. Jazeri.


Besaran simpanan yang disepakati dalam musyawarah adalah:


1. Simpanan Pokok: Rp50.000 (dibayar sekali seumur hidup keanggotaan)


2. Simpanan Wajib: Rp10.000 per bulan.


 

Ketentuan dan Larangan


Musyawarah juga menyepakati bahwa petinggi, perangkat Desa, anggota BPD, maupun unsur pimpinan desa dilarang menjadi pengurus koperasi demi menjaga independensi dan netralitas lembaga. Namun, keterwakilan minimal satu perempuan dalam struktur kepengurusan menjadi kewajiban sebagai bentuk inklusivitas.


Musdessus ini diwajibkan dibuatkan berita acara sebagai dokumen legal pembentukan koperasi.


 

Camat Pakis Aji, Eko Sulistyo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas inisiatif warga Desa Mambak. “Pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, ” ujarnya, Kamis (1/5/2025).


Ia berharap, “Koperasi ini dapat dikelola secara profesional, akuntabel, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.***


 

Harapan Petinggi Desa


Petinggi Desa Mambak, Hadi Prayitno, menyampaikan harapannya agar koperasi ini benar-benar menjadi milik dan kekuatan masyarakat.


“Semoga Koperasi Merah Putih menjadi solusi nyata bagi warga yang butuh akses keuangan adil, dan membawa manfaat bagi seluruh anggota,” tuturnya.***


Sumber: G7/AR.

Pos terkait