Event Gema Ramadhan UMKM Jepara Dikeluhkan Pelaku Dagang yang Tak Menentu Penghasilannya 

Foto, tangkap layar dari komentar netizen di unggahan akun Facebook Jepara update, Rabu (12/3).

Global7.id – Jepara,

Gema Ramadan UMKM Jepara yang diselenggarakan oleh Kolaborasi Paguyuban KMM CFD yang diselenggarakan dari tanggal 7 Maret sampai 29 Maret 2025 mulai pukul 15.00 – 22.00, dengan Izin Keramaian dan Stand UMKM Jepara yang dimeriahkan oleh hiburan Live Musik musisi Jepara.

Selama event Gema Ramadan UMKM Jepara 2025 berlangsung maka retribusi parkir di tepi jalan umum memberlakukan tarif (Retribusi Parkir Event Tertentu) sesuai Perda no. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yakni Rp 5000 untuk sepeda motor dan Rp 10.000 untuk kendaraan roda empat.

Namun, ada segelintir pelaku UMKM yang berjualan di event yang berlokasi di alun-alun 1 Jepara mengeluhkan soal iuran perharinya yang dinilai cukup besar.

Mengutip dari unggahan akun Facebook Jepara update pada Rabu (12 Maret 2025) yang mengunggah postingan,

“Iuran perhari yang cukup besar di keluhkan oleh pelaku UMKM yang berjualan di alun alun 1 jepara”.

“Informasinya iuran yang harus di byr oleh pelaku UMKM di alun alun 1 jepara dengan nominal bervariasi, Yang ikut stand per hari terkena iuran 75k. Dan yang tidak ikut stand terkena iuran 35k.

“Padahal penghasilan pelaku UMKM perhari tidak menentu dan berbeda beda”
#jepara #jeparaupdate”.

“Ini yang menyelenggarakan mandiri dr kwaran satkordik kec kembang, kami membantu mensupport kegiatan ini, tidak dipungut biaya, ” tulisan unggahan ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna.

Kemudian, dikomentari oleh @sxxxxxijepara yang bertuliskan, “Untuk yg di alun alun 1 pak Dewan dipungut biaya perhari yang tidak di stand 35k dan yang di stand 75k”,

“Padahal penghasilan pelaku UMKM perhari tidak menentu dan berbeda beda, #jepara #jeparaupdate, ” tulis komentar @sxxxxxijepara @Kxxxg Zxxxen Ahmad.

Kemudian, ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna membalas, “sy belum pernah bertemu dgn panitianya, apabila SDH bertemu akan kami konfirmasikan, ” jawabnya.

Kemudian, ada satu pertanyaan lagi, “Siap pak maturnuwun dan satu lagi pak mengenai parkir di alun-alun 2 juga ada keluhan dengan tarif parkir sampai 5k pdhl di peraturan dishub tidak sampai segitu, ” tanya netizen yang lain.

Menanggapi perihal juru parkir yang diduga melanggar, dimohon untuk Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara untuk bagian retribusi parkir untuk lebih tegas kepada juru parkir yang melakukan pelanggaran.***

Sumber: Jepara Update/G7.

Pos terkait