FKPM Mambak Jepara dan PT Anam Sinergi Tandatangani MoU Pengelolaan Limbah dan Rekrutmen Tenaga Kerja

Foto, Forum Komunikasi Polisi Masyarakat (FKPM) Mambak dan PT Anam Sinergi resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama dalam pengelolaan limbah serta prioritas penerimaan tenaga kerja bagi warga sekitar.

Global7.id – Jepara,

Forum Komunikasi Polisi Masyarakat (FKPM) Mambak dan PT Anam Sinergi resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama dalam pengelolaan limbah serta prioritas penerimaan tenaga kerja bagi warga sekitar. Penandatanganan ini berlangsung di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, dengan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, Selasa (25/2/2025).


MoU ini ditandatangani oleh Ketua FKPM Mambak, Zamroni, mewakili masyarakat Desa Mambak sebagai Pihak Pertama, serta Mr. Jong dan Manager Dian dari PT Anam Sinergi sebagai Pihak Kedua. Selain itu, acara ini juga disaksikan oleh Petinggi Mambak, Hadi Prayitno, serta dua saksi lainnya, yakni Petinggi Gemulung, Santoso, dan Petinggi Bungu, Hartoyo.


 

Tiga Poin Kesepakatan

Dalam perjanjian ini, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus kerja sama antara kedua belah pihak:


1. Pengelolaan Limbah Non B3
PT Anam Sinergi akan menyerahkan pengelolaan limbah non B3 kepada masyarakat melalui FKPM Mambak. Ini bertujuan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi warga setempat serta memastikan pengelolaan limbah yang lebih efektif dan ramah lingkungan.


2. Pengelolaan Limbah B3
Untuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sementara ini masih menunggu evaluasi lebih lanjut. PT Anam Sinergi sendiri telah memiliki kerja sama dengan perusahaan lain dalam pengelolaan limbah B3, sehingga perlu kajian tambahan sebelum ada keputusan lebih lanjut.


3. Prioritas Penerimaan Karyawan
PT Anam Sinergi berkomitmen untuk memprioritaskan warga Desa Mambak dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dengan memberikan peluang kerja yang lebih besar.


 

Evaluasi Berkala dan Penyelesaian Sengketa

MoU ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak. Jika terdapat perubahan atau penambahan ketentuan dalam kesepakatan ini, maka harus dibuat secara tertulis dan disetujui bersama.


Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaannya, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat guna mencapai solusi terbaik.

 


Dukungan dari Pemerintah Desa

Bacaan Lainnya

Petinggi Desa Mambak, Hadi Prayitno, menyambut baik kerja sama ini dan berharap MoU ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga setempat. “Kami berharap kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dalam hal lingkungan maupun kesempatan kerja,” ujarnya.


Dengan adanya MoU ini, FKPM Mambak dan PT Anam Sinergi diharapkan dapat menjalin sinergi yang kuat dalam pengelolaan limbah serta membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga Desa Mambak.***

 

Sumber: G7/AR.

Pos terkait