Global7.id – Jepara,
Selama bulan Ramadhan 2025, tempat hiburan di wilayah kabupaten Jepara, Jawa Tengah dipastikan harus tutup dan warung makan yang buka diimbau untuk menggunakan tirai penutup.
Kepala Satpol PP Jepara, Trisno Santoso, mengatakan tempat hiburan di Kabupaten Jepara harus tutup selama bulan puasa. Hal itu untuk menjaga kondusivitas dan kekhusyuan warga muslim yang berpuasa.
Ia menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu edaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk pelarangan tempat hiburan yang tengah beroperasi. Untuk warung makan yang menjajakan makanan pada pagi dan siang hari dapat memasang tirai penutup.
“Sementara edaran baru dipersiapkan. Tentunya seperti dulu, hiburan sementara kita tutup terus warung warung makan diminta menutup tirainya,” ungkap Trisno, Selasa, (25/2/2025).
Meski ada edaran, Trisno menyebut tidak tahu pasti realita di lapangan mengenai penerapan edaran.
“Cuman praktiknya tidak tahu, tapi larangan begitu sesuai surat edarannya begitu,” papar dia.
Ia menyebut, edaran secara menyeluruh akan mengakomodir dari berbagai sisi mulai dari stabilisasi gas elpiji 3 kilogram, larangan tongtek, larangan hiburan malam, dan lain-lain.
“Pernah yang buat (edaran) dari kita, tapi terakhir (tahun) kemarin yang buat Pemerintah Kabupaten secara umum karena melibatkan banyak hal. Jadi kita tunggu surat edarannya saja, ” katanya.
Pihaknya meminta untuk menunggu edaran Ramadan yang tengah digarap oleh pihak Pemkab Jepara sebelum diterapkan pada bulan Ramadan.***
Sumber: Mtv.










