Global7.id – Jepara,
Pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Jepara merupakan Efisiensi anggaran yang diatur oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025 mulai berimbas di Kabupaten Jepara.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2025.
Kata dia, Kondisi DAK ini tidak hanya dialami Kabupaten Jepara saja, tetapi juga di seluruh kabupaten lainnya.
“Di tahun ini DAK nggak dapat. Di nol kan semua kabupaten, baik DAK jalan maupun irigasi. Tapi sebelum ada pemangkasan dari pusat, memang sudah 0,” jelasnya, Minggu (23/2/25).
Menurut Ary, dengan adanya DAK, Pemkab Jepara akan sangat terbantu dalam pemeliharaan jalan nasional yang saat ini banyak mengalami kerusakan dan berlubang.
“Dampaknya jelas terhadap kondisi infrastruktur jalan nasional. DAK sangat berperan dalam perawatan jalan,” jelasnya.
Kemudian, efisiensi juga berdampak terhadap jalan provinsi Jepara-Kelet. Pasalnya, DAK yang dialokasikan oleh APBN pada tahun 2024 digunakan untuk pemeliharaan rutin jalan kabupaten sepanjang sekitar 500 kilometer.
Ary menyebutkan bahwa anggaran untuk pemeliharaan rutin atau klinik jalan dari APBD tahun 2025 hanya sebesar Rp 6 miliar. Padahal, pada tahun sebelumnya, alokasi tersebut mencapai Rp 9 miliar.
“Dalam situasi keuangan seperti ini, kita harus mengoptimalkan anggaran yang ada demi menjaga kondisi infrastruktur jalan yang semakin mendesak,” tambah Ary.
Selain itu, langkah efisiensi anggaran ini juga berimbas langsung pada infrastruktur jalan nasional. Di mana tidak ada pembangunan jalan nasional baru di Indonesia pada tahun 2025.
“Otomatis akan berdampak di kondisi infrastruktur jalan nasional,” terangnya.
Diketahui, tidak ada pembangunan jalan nasional baru di Indonesia pada 2025 karena efisiensi anggaran. Anggaran hanya dialokasikan untuk preservasi atau pemeliharaan jalan saja.
Hal ini merupakan imbas efisiensi anggaran Kementerian PU dari pagu awal Rp 110,95 triliun menjadi Rp 50,48 triliun. Sehingga, pos anggaran belum seluruhnya mengakomodasi semua program termasuk pembangunan jalan nasional baru.***
Sumber: JJ.










