Dua Saksi Kasus Bank Jepara Artha Namanya Dicatut oleh Tersangka 

Foto, terlihat antrian para nasabah yang tarik simpanan di bank Jepara Artha

Global7.id – Jakarta,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan rasuah terkait pencairan kredit usaha di Bank Jepara Artha. Sebanyak dua saksi mengaku namanya dicatut oleh tersangka.


Kedua saksi yakni WTW dan BAPP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya adalah wiraswasta Wahyu Tri Widodo dan Bayu Aji Pranata Putra.



Ia menambahkan, “Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta, ” imbuh Tessa.

Tessa enggan memerinci sosok tersangka yang mencatut nama dua saksi itu. Informasi mendetail dibuka saat penahanan.


Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.


KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.***


Sumber: Mtv.

Pos terkait