Global7.id – Jepara,
H. Muhamad, Kepala Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, diduga menerbitkan dokumen rekomendasi keterangan waris tanpa dasar hukum yang jelas. Dokumen tersebut diberikan kepada keluarga Sutarman dan Muh Ali, yang mengklaim sebagai ahli waris atas tanah seluas 13.767 m² di Desa Srobyong. Padahal, tanah itu telah resmi tercatat atas nama Lie Danu Suncipto berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 208 Tahun 2002.
Tanah Sah Berdasarkan Proses Hukum
Berdasarkan fakta hukum, kepemilikan tanah tersebut diperoleh Lie Danu Suncipto melalui proses jual beli sah pada 14 Januari 2002, yang disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Jepara, Muhamad Dahlan Kosim, SH. Proses ini juga didukung oleh Akta Jual Beli (AJB) No. 09/04/MLG/2002, serta surat kuasa dari notaris yang memperkuat legalitas transaksi.
Namun, keluarga Sutarman dan Muh Ali tetap bersikukuh mengklaim sebagai ahli waris. Dugaan muncul bahwa dokumen yang diterbitkan oleh H. Muhamad bertujuan untuk membantu keluarga tersebut membawa kasus ini ke Pengadilan Agama guna memperoleh putusan yang menguntungkan.
Sikap Bungkam Kepala Desa
Ketika dikonfirmasi pada 13 Januari 2025, H. Muhamad menolak memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kalau ingin tahu lebih jelas soal tanah tersebut, silakan temui kuasa hukum keluarga ahli waris, H. Noorkhan,” ujar Petinggi Srobyong H. Muhammad dengan singkat.
Sikap bungkam H. Muhamad mendapat sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa tindakan semacam ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas pejabat Desa.
Kuasa Hukum Lie Danu Akan Tempuh Jalur Hukum
Supriyanto, Kuasa hukum Lie Danu Suncipto menyayangkan dugaan tindakan ini dan menegaskan akan menempuh jalur hukum jika terdapat indikasi pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait.
“Kami memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah dan akan mempertahankan hak klien kami melalui jalur hukum,” tegas Supriyanto.
Harapan Penyelesaian Hukum yang Adil
Kasus ini mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menerbitkan dokumen resmi, terutama yang berkaitan dengan hak atas tanah. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan. Kejelasan hukum diperlukan agar konflik serupa tidak terulang di masa mendatang.***
Sumber: AR/Pri.










