Muncul Dugaan Lain dari Rencana Ibu Korban dan Pelaku yang Setubuhi Balita di Jepara 

Foto, tangkap layar dari sumber Facebook di group Info Seputar Jepara.

Global7.id – Jepara, 

Pelaku pencabulan terhadap balita 3,5 tahun di Desa (Tlk) kecamatan Donorojo, Jepara, akhirnya berhasil di tangkap Satreskrim Polres Jepara, ternyata calon ayah tiri korban.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 24 jam dari laporan keluarga kepada Polisi.

AKP Wildan mengatakan, bahwa pelaku inisial MAH (24) ditangkap tadi malam. Diketahui bahwa pelaku sempat mengantar ibu korban melapor ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara sekiranya pukul 11.00 WIB.

“Tersangka ini calon ayah tiri korban. Dia kami tangkap saat masih berada di Mapolres Jepara,” kata AKP Wildan, Selasa (14/1/2025).

Kasatreskrim Polres Jepara menjelaskan bahwa, penyidik sempat memintai keterangan kepada empat terduga pelaku yang dituduhkan oleh ibu korban. Namun Polisi tidak yakin dengan keterangan mereka yang mengarah sesuai yang dituduhkan tersebut. Setalah itu, polisi kembali meminta keterangan lebih lanjut kepada pelaku dan ibu korban secara intensif.

“Ternyata itu hanya alibi pelaku. Saat kami mintai keterangan, ternyata ada yang tidak sinkron antara keterangan ibu korban dan pelaku,” ucapnya.

Dalam keterangannya, pelaku menyebut anaknya menangis sebelum dalam toilet. Namun ibunya menyebut korban menangis saat berada dalam toilet.

Kasat Reskrim Wildan mengungkapkan, sebelumnya penyidik sudah melihat ada beberapa kejanggalan lain. Namun pihaknya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah, sehingga dilakukan penyelidikan dan pendalaman lagi.

“Kemudian kami laksanakan pemeriksaan ulang ke calon bapaknya (pelaku). Akhirnya dia mengakui perbuatannya dan kami tahan. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Kasatreskrim Polres Jepara, menyampaikan saat ini pelaku berinisial MAH itu sudah ditahan di rutan Polres Jepara dan besok pagi akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status tersangka terhadap pelaku yang saat ini masih berstatus terlapor itu.

“Besok kita gelar perkara. Saat ini statusnya masih sebagai terlapor. Tapi kami sudah melengkapi alat bukti, ” ujar AKP Wildan.

Satreskrim polres Jepara menyita sejumlah barang bukti, berupa satu gaun warna merah, satu celana pendek, satu celana dalam, satu kaos warna merah dan satu celana jenas panjang hitam.

Atas tindakannya, pelaku disangka dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia menambahkan, “Ancamannya hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, ” imbuhnya.

Dalam keterangannya, pelaku yang merupakan calon ayah tiri korban itu mengaku telah mencabuli korban. Pelaku menggunakan jari tangan kirinya sehingga alat vital korban mengalami pendarahan hebat. Tindakan itu dia lakukan saat korban meminta pelaku untuk menyeboki usai buang air besar di kamar mandi.

Terpisah, ada dugaan lain yang ramai diperbincangkan di media sosial Facebook. Salah satunya yang diposting akun anonim dengan menuliskan dengan bahasa Jawa (versi Jepara).

“KUWE KUWE WONG ELIK ELIK…. KUWE RAK ISO NYAINGI AYUKU. KARO GANTENGE PACARKU TO MAKANE KUWE KUWE DO IRI…. AKU NIKAHAN NANTI NANGGAP ORKES LOH…EMANG KAMU KAMU BISA NIKAHAN NAGGAP ORKES??? GUWE VIRAL NIH BOSS CUAAKKKS”, tulis akun Facebook anonim (tidak berani memunculkan profil dan fotonya), pada Rabu (15/1/2025) pukul 06.17.

Selain itu, beragam komentar dari netizen Jepara dan sekitarnya pun bermunculan. Salah satunya akun Facebook yang menginformasikan dugaan versinya.

“Kisahe ngene .. Wedoke Rondo duwe anak wedok..seng wedok iku Hobi mabuk ya hobi orkes lah. Trus knl cah orkessan juga, lanange ganteng Iyo, wedoke sering di Jak nonton orkes ya mabuk.. bagiku lanange wes setia Karo wedok gelem ngepek bojo..sebab di Kelan keloni ya di Jak mabuk”,

“Waktu iku mereka arep nikah, arep rame rame tapi orak duwe Duwet. Pie carane duwe Duwet. Anake wedok di Kon ngeloni seng Lanang, trus mgko di Kon ngejak koncone..tanggane. trus mgko di denda. Bar di dendo entok Duwet ISO di gawe nanggap orkes. Eh ternyata Allah maha Adil dan Tau. Rencana mereka iku di gagalkan polisi.. tetanggane cah Lanang 4 iku seng arep di dendo ternyta orak Lapo lapo cuma ngejak dolan anake wedok”,

“Mulo iku tak mbak….. Dadi Rondo kok orak ayyu… Orak sugeh..Ojo jupuk bojo Joko. Joko sugeh mesti jupuke prawan”,

“Ojo Muni cinta..oh jodohne..nyatane orak bojomu.. Iyo bener jodohmu, awakmu duwe apem..pacarmu duwe lontong. Iku klebu lontonge. Iku jodoh. TPI orak bojomu Sik.

“Rondo kere kok ketemu Joko mlarat ancen rekoso…Rondo kere maceme iku di wayoh… ketemu duda duda seng wes tuo tuo. Ojo mikir ganteng lan cinta”,

“Ono ngene Iki pie jal…Oh jodohne…Oh iyo bener.. kont#l ktmu tur#kmu., tulis komentar akun Facebook Xien Jin Ping.(***)

“Informasi tambahan dari akun Facebook yang anonim merupakan dugaan hal negatif yang hanyalah tuduhan-tuduhan netizen Jepara yang tidak akurat dan tidak terlaporkan ke pihak Polres Jepara”.
Sumber: Tj/FB.

Pos terkait