Global7.id – Jepara,
Toko Modern di Jepara Langgar Jam Operasional, Pedagang Tradisional Merasa Dirugikan
Pelanggaran jam operasional toko modern seperti Indomaret dan Alfamart kembali menjadi sorotan di Kabupaten Jepara. Berdasarkan temuan di lapangan, banyak toko modern sudah mulai beroperasi dan melakukan transaksi sejak pukul 08.00 WIB.
Meskipun jam operasional yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010 menyatakan bahwa toko modern hanya diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Praktik ini dinilai merugikan pedagang tradisional di sekitarnya. Salah satunya adalah Maskuri (45), pemilik toko kelontong, yang mengaku keberatan dengan pelanggaran tersebut.
“Mereka buka lebih awal pak, pelanggan saya jadi banyak yang pindah ke sana. Pendapatan saya terus menurun,” ungkapnya, Selasa (31/12).
Seperti kita ketahui, dalam Ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pasar tradisional dan toko modern, serta mendorong persaingan usaha yang sehat.
Namun, pelanggaran seperti ini dinilai memperburuk kondisi ekonomi pedagang kecil dan warung tradisional, yang bergantung pada jam pagi untuk melayani pelanggan.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Zamroni Lestiaza mengatakan, “Ada data pastinya mas ? Kami koordinasikan dgn Satpol PP untuk segera penertibannya, ” ujarnya, Selasa (31/12/2024).
Selain itu, kepala bidang Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat di Satpol PP Kabupaten Jepara, Abdul Khalim menegaskan, “Memang kami sudah merencanakan untuk patroli atau operasi penertiban jam buka toko modern, dan ini memperkuat rencana kami ada informasi, ” jelasnya.
“Siap mas nanti kami tindaklanjuti itu, ” pungkasnya.***
Sumber: G7.
Wartawan: AR.










