Ayo Waspada! Pakar ITB Sebut Demak, Semarang, dan Pekalongan akan Tenggelam

Foto sebuah bangunan yang tenggelam di perairan Jakarta utara

Global7.id – Demak, 

Ada tiga wilayah di Jawa Tengah, yakni Demak, Semarang, dan Pekalongan akan ‎tenggelam akibat penurunan permukaan tanah. Hal ini disampaikan oleh Heri Andreas, Pakar dari ‎Institut Teknologi Bandung (ITB).‎

 

Heru Sugiharto sebagai Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya ‎Mineral (ESDM) Jateng, tidak menyanggah terkait prediksi pakar dari ITB tersebut.‎

 

Heru menilai pernyataan pakar dari ITB sebagai masukan bagi pemerintah Jawa Tengah guna ‎mengambil kebijakan untuk mengatasi persoalan penurunan tanah.‎

 

‎“Pernyataan pakar ITB itu akan jadi masukan atau pertimbangan bagi pemerintah Jawa Tengah. ‎Bagaimana kedepan membuat kebijakan yang bisa mengatasi persoalan penurunan tanah. Tidak kita ‎abaikan,” kata Heru. Rabu (4/8/2021).‎

 

Berdasarkan data dari berbagai lembaga riset, penurunan tanah terutama terjadi di wilayah pesisir ‎Semarang bagian Timur dan Barat. Untuk wilayah pesisir Semarang bagian Barat, penurunan tanah ‎mencapai 2-5 cm per tahun. Sedangkan untuk wilayah pesisir Semarang bagian Timur, penurunan ‎tanah yang terjadi justru lebih parah, yakni lebih dari 10 cm.‎

 

Sementara berdasarkan data Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) sejak 2015-2020, ‎terjadi penurunan tanah 0,07 meter – 0,11 meter setiap tahunnya untuk wilayah pesisir pantai utara ‎Pekalongan.‎

 

Penurunan tanah yang terjadi wilayah tersebut disebabkan berbagai faktor, antara lain: pengambilan ‎air tanah secara masif, faktor alam seperti transgresi dan regresi yang membuat air laut semakin naik ‎ke daratan, dan sedimentasi endapan kuarter.‎

 

Bacaan Lainnya

‎“Jadi ada banyak faktor, bukan hanya pengambilan air tanah. Tapi juga faktor alam. Selain itu juga ‎aktivitas perekonomian seperti industri,” ucap Heru.‎

 

Melihat fenomena tersebut, ada hal yang harus dilakukan bersama-sama yaitu menjaga lingkungan, ‎pengendalian tata ruang, dan pemerintah harus disiplin dalam memberikan izin penggunaan lahan ‎sesuai fungsinya.‎
Sumber: https://www.solopos.com
‎4 Agustus 2021‎

Pos terkait