Dugaan Pungutan Liar di Bangsri Ditujukan untuk PMI Jepara, Ini Analisisnya..

Foto, (ilustrasi) warga mendapatkan bantuan beras 10 kilogram di Balaidesa. Sumber: L6.

Global7.id – Jepara,

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan PMI yang terjadi di Desa Bangsri, kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, tengah menjadi sorotan publik.


 

Kasus dugaan tersebut bermula dari himbauan perangkat Desa hingga petinggi Desa Bangsri kepada warga sebagai penerima (Bantuan Pangan Non Tunai) BPNT untuk menyetor “sumbangan sukarela” sebesar Rp 5.000.


 

Pihak Petinggi Desa telah memberikan klarifikasi atas himbauan sumbangan yang tertuju kepada PMI Jepara yang dilakukan merupakan suatu kegiatan “tanpa paksaan”.


 

Dikutip dari berbagai sumber, bahwa dari PMI Kabupaten Jepara secara resmi menyatakan tidak pernah menginstruksikan pengumpulan dana melalui kotak amal.


 

Menurut Edy Santoso (Mbah San) dari sekretaris DPC LPHI (Lembaga Peduli Hukum Indonesia) Jepara yang menganalisis kasus dugaan pungutan liar yang terjadi di Desa Bangsri ditujukan untuk PMI Jepara.


 

Berikut ini adalah analisisnya:

1. Dugaan Pungli (Pungutan Liar)

Pungli adalah tindakan memungut biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam kasus ini, himbauan “sumbangan” kepada PMI senilai Rp 5000 dari warga penerima program KPM BPNT, meskipun disebut “sukarela,” dilakukan melalui perangkat Desa yang memiliki kedudukan otoritatif. Hal ini dapat dianggap tekanan tidak langsung, terutama karena berkaitan dengan penyaluran bansos.


 

Bacaan Lainnya

Hal itu tidak ada dasar hukum atau peraturan resmi dari pemerintah yang mengharuskan KPM BPNT memberikan sumbangan ke PMI. Oleh karena itu, tindakan ini dapat masuk dalam kategori pungli (pungutan liar).

 

 


 

Pelanggaran dapat dikenakan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka.


2. Dugaan Korupsi

Korupsi terjadi jika ada tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau masyarakat. Dalam kasus ini, tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengumpulan serta penyaluran dana PMI (terutama dari kotak amal) dapat memunculkan kecurigaan adanya korupsi.


Jika dana yang dikumpulkan tidak sepenuhnya diserahkan ke PMI atau digunakan untuk kepentingan pribadi/kelompok, maka ini termasuk tindak pidana korupsi.


3. Dugaan Penipuan Mengatasnamakan PMI

Penipuan terjadi jika ada kebohongan atau manipulasi fakta untuk memperoleh keuntungan.


 

Dalam kasus ini, Ketidaksesuaian informasi antara pernyataan Petinggi Desa dan klarifikasi PMI (yang menyatakan tidak pernah membuka sumbangan dalam bentuk kotak amal) mengindikasikan manipulasi fakta.


Hal ini dapat masuk dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila terbukti ada unsur kebohongan untuk mendapatkan dana.


Pasal yang mungkin dikenakan yaitu:

1. Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Larangan menerima hadiah terkait jabatan.


2. Pasal 423 KUHP: Tindak pidana pemerasan oleh pejabat.


 

3. Pasal 378 KUHP: Penipuan apabila terbukti ada kebohongan yang disengaja.


4. Pasal 368 KUHP: Pemerasan apabila ada ancaman terselubung terkait penyaluran bantuan.


5. Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1980: Mengatur pengumpulan sumbangan oleh instansi/lembaga resmi.


Konteks Pertanggungjawaban Petinggi Desa

Sebagai kepala desa, Petinggi Desa Bangsri memiliki tanggung jawab atas tindakan perangkat Desa:


Jika terbukti ada pungli atau korupsi, petinggi desa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dasar komando atau kelalaian pengawasan.
Klarifikasi yang diberikan petinggi desa (“sukarela tanpa paksaan”) tidak membebaskannya dari tanggung jawab hukum jika himbauan tersebut menimbulkan tekanan bagi masyarakat.


 

Untuk Kesimpulannya 

Jadi, tindakan ini memiliki potensi melanggar beberapa peraturan, termasuk kategori pungli, penipuan, atau bahkan korupsi, tergantung pada hasil penyelidikan:


1. Pungli jika pengumpulan dana dilakukan tanpa dasar hukum.


2. Penipuan jika ada unsur kebohongan terkait sumbangan PMI.


3. Korupsi jika dana tidak disalurkan sesuai tujuan.


Langkah hukum yang dapat diambil:


– Melaporkan ke Polres Jepara untuk dugaan tindak pidana.


– Meminta klarifikasi resmi dari PMI Jepara.


– Mengajukan audit terhadap pengumpulan dan penyaluran dana.


– PMI Kabupaten Jepara juga perlu mengambil tindakan tegas untuk meluruskan kesalahpahaman ini agar praktik serupa tidak terulang.

(***)

Sumber: Welly Lip4.

Pos terkait