Warga Semarang Korupsi Bank Plat Merah di Nalumsari Jepara

Foto, tersangka seorang warga Semarang yang jadi Mantri sebuah bank plat merah di Karangnongko, Kecamatan Nalumsari, Jepara.

Global7.id – Jepara,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara menetapkan CSR, seorang warga Semarang yang jadi Mantri sebuah bank plat merah di Karangnongko, Kecamatan Nalumsari, Kamis (28/11/2024).


 

Ia ditetapkan jadi tersangka dan di tahan 20 hari kedepan lantaran kasus tindak pidana korupsi berupa penyimpangan program kredit usaha di sebuah bank plat merah tempatnya bertugas.


 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara R.A. Dhini Ardhany menjelaskan, kasus tersebut terendus Juli lalu. Pihaknya menerima laporan dari masyarakat Desa Karangnongko, Kecamatan Nalumsari bahwa ada indikasi tindak pidana korupsi.


 

Yaitu berupa rekayasa transaksi keuangan, dokumen, hingga laporan keuangan oleh seorang oknum pegawai bank plat merah di Karangnongko. Kejaksaan pun langsung menindak lanjuti laporan tersebut.


 

”Setelah dilakukan penyidikan, penyidik berhasil menemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses pengajuan kredit usaha yang dilakukan oleh tersangka CSR,” ujar Dhini.


 

Ia menambahkan, “Dugaan tersebut terpenuhi karena tersangka terindikasi dengan sengaja memanipulasi proses pengajuan kredit usaha. Dan memprakarsai pinjaman dengan melibatkan pihak ketiga atau calo. Serta mendapat keuntungan pribadi dari proses itu,” paparnya.


 

Dari pendalamannya terhadap tersangka, tujuan CSR melakukan rekayasa itu untuk mengelabui dan memanipulasi bank plat merah tempatnya bertugas, juga para nasabah. Sehingga dari situ, ia mendapat keuntungan.***

Sumber: RK.

Bacaan Lainnya

Pos terkait