Global7.id – Jepara,
Jepara masih diguncang isu kontroversial, perbincangan masyarakat Jepara masih seputar tanah negara bekas hak pakai nomor 3 di Desa Bandengan untuk rumah tempat tinggal Tan Sieng In di Kampung Perahu Bandengan Kecamatan Kota, Kabupaten Jepara.
Diketahui, Tanah seluas 830 m2, surat ukur tanggal 31/7/2019, nomor 01138/Bandengan/2019, pemegang hak Tan Sieng In bukanlah warga setempat.
Akar masalah sebenarnya terletak pada persetujuan pemberian hak pakai atas tanah negara kepada Tan Sieng In, permohonan melalui Petinggi Bandengan, kemudian pada tahun 2020 terbit hak pakai, sementara tanah tersebut sebelumnya sudah dikelola oleh warga setempat untuk membuka usaha di sepanjang pantai berpasir putih di Kampung Perahu Bandengan.
Sertifikat Hak Pakai Nomor 32 yang diterbitkan pada tahun 2020 atas nama Tan Sieng In, akhirnya menuai protes dari warga, karena warga setempat merasa diperlakukan tidak adil oleh Petinggi Bandengan.
(R) warga Bandengan kepada media ini mengatakan, “Kami bersama sama ibu Susanti pemilik Sunset Hotel sudah lama membuka usaha di Wisata Kampung Perahu ini. Ketika wisata Kampung Perahu masih sepi hingga menjadi ramai seperti sekarang ini, namun tiba-tiba muncul hak pakai untuk orang Semarang. Ini tidak hanya merugikan kami, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat Bandengan,” ujarnya.
Syahniar Susanti, pemilik Sunset Beach Hotel yang turut terdampak menyebutkan, “Dinas Kelautan sebenarnya pernah menyatakan keberatan terhadap pengajuan hak pakai tersebut. Namun, sertifikat tetap diterbitkan,” kata Susanti.
Yudi, Sekretaris Desa (Carik) Bandengan saat ditemui media ini mengaku, Petinggi Bandengan tidak tahu tanah yang diajukan hak pakai oleh Tan Sieng In tersebut adalah tanah yang sudah dikelola pemilik Sunset Beach Hotel bersama warga setempat. Ia juga membantah Petinggi Bandengan menerima gratifikasi dalam proses pengajuan hak pakai.
“Petinggi sudah memberikan keterangan bahwa Tan Sieng In bukan warga Bandengan, dan saya yakin Petinggi tidak menerima gratifikasi,” kata Yudi.
Namun, pernyataan Carik Bandengan yang mengatakan ‘Petinggi tidak tahu’ tersebut akhirnya menjadi sorotan banyak pihak. Bagaimana mungkin persetujuan bisa diberikan Petinggi Bandengan tanpa mengetahui letak dan status tanah tersebut.
Ditempat terpisah, A Mursalin, tim Investigasi Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Jepara, yang saat itu bersama media ini bertemu Petinggi dan Carik, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah desa Bandengan.
Menurutnya, pemberian hak pakai yang cenderung merugikan masyarakat setempat tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola Pemerintah Desa Bandengan.
“Kasus ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang bisa merugikan masyarakat,” tegas A Mursalin.
Ia juga berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Jepara. Ada audit menyeluruh terhadap proses terbitnya sertifikat yang merupakan tanah negara di sepanjang pantai Bandengan.
“Polemik ini jangan sampai terulang kembali. Jepara kedepannya harus benar-benar membuktikan bisa melaksanakan pemerintahan yang transparan dan lebih berpihak pada rakyat.” pungkasnya.
(Arif Murdikanto)










