Global7.id – Jepara,
Karena Istri Kerja di Pabrik Suami Nganggur dan Berakhir Cerai di Jepara
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jepara mencatat ada ribuan kasus perceraian tahun ini dengan berbagai masalah, namun terbanyak ekonomi.
Kepala PA Kabupaten Jepara, Abdul Halim Zailani menjelaskan, sepanjang 2024, angka pengajuan perceraian di pengadilan mencapai 1.723 perkara.
Dari angka tersebut, 1.579 perkara dikabulkan oleh majelis hakim. Perceraian tersebut terjadi karena adanya persoalan rumah tangga. Mulai dari permasalahan ekonomi maupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga judi.
“Tahun ini sudah ada ribuan perkara yang masuk. Alasannya masih sama seperti tahun lalu. Masalah biaya nafkah hidup atau persoalan ekonomi keluarga,” kata Abdul Halim Zailani.
Dia menuturkan, ada faktor penyebab terjadinya perceraian berdasarkan laporan PA, di antaranya 957 kasus perceraian dikarenakan perselisihan dan pertengkaran terus menerus, ini menjadi faktor yang mendominasi.
Ada 392 kasus dari faktor ekonomi dan 136 kasus meninggalkan salah satu pihak. Dari 17 kasus narkotika, 8 kasus di hukum penjara, 6 kasus KDRT, 4 kasus judi, 3 kasus cacat badan, 3 murtad, 2 kawin paksa, dan 1 poligami. Sampai akhir 2024, kata dia, angka cerai talak ada 363 perkara dan cerai gugat 1.360 perkara.
Pihaknya menyebut, faktor mendasar alasan perceraian di Kabupaten Jepara terus meningkat dari tahun ke tahun, disebabkan salah satu pihak yang kurang terima atau bersyukur.
“Terbanyak ada di cerai gugat. Banyak dari si istri kerja di perusahaan, suami tidak kerja. Kadang dinafkahi, masih judi dan selingkuh, sehingga salah satu pihak susah menerima. Mayoritas cerai gugat dan talak berada di umur 25-35 tahun. ini tergolong usia muda,” jelasnya.
Berdasarkan laporan pengadilan agama, angka perceraian dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada 2020 mencapai 2.154, sempat turun pada 2021 menjadi 2.072. Namun naik lagi di angka 2.132 di 2022 dan pada 2023 naik menjadi 1.877.
Dengan maraknya kasus judi yang terjadi, Abdul Halim Zailani berharap agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik judi, baik konvensional maupun online.
Abdil Halim Zailani menuturkan bahwa salah satu dampak dari judi di antaranya memperburuk kondisi finansial keluarga, sehingga dapat menimbulkan keretakan hubungan keluarga.
“Disamping itu, persoalan perceraian bisa ditekan, asal di desa-desa dimanfaatkan sebagai wadah mediasi, ” Pungkasnya.***










