Warga Demaan Jepara Bangun Jembatan Tanpa Ijin, Negara Jangan Kalah Sama Oknum Mafia Perijinan

Foto, proses pembangunan jembatan di kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara kota, Jepara.

Global7.id – Jepara,

Pembangunan Jembatan, hingga berdirinya jembatan di Kelurahan Demaan, Kecamatan Kota, Kabupaten Jepara, pemrakarsa belum kantongi ijin. Diduga ada mafia perijinan di dinas terkait.


 

“Syarat membangun jembatan harus mengurus ijin dulu baru membangun. Tanpa Pengurusan Rekomtek pembangunan jembatan, ijin lingkungan, Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, dan mendapatkan ijin dari dinas terkait, ini jelas kategori pelanggaran,” disampaikan warga yang enggan disebut namanya (R), Sabtu (16/11/2024).


 

R mengatakan, “Syarat membangun jembatan harus mengurus ijin dulu baru membangun,” kata R.


 

Disinggung terkait sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran dijelaskan sanksinya cukup berat. Disebut, jika pemrakarsa terbukti bersalah ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara, sedangkan denda mencapai 1 (satu) miliar rupiah.


 

Disampaikan, “Sesuai dengan UU No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air pasal 70, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan prasarana sumber daya air dan non kontruksi pada sumber air tanpa memperoleh ijin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (3) huruf (c) melakukan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa ijin sebagaimana dimaksud pasal 49 ayat (2) dipidana paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun dan denda paling rendah Rp 1 miliar paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.


 

Diketahui, Kepala DPUPR Kabupaten Jepara Ary Bachtiar ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp memberikan tiga poin yang disampaikan,


 

1. Sudah ada surat permohonan jembatan ke DPUPR, tapi belum diberikan ijin/rekomendasi.


2. ⁠Pembangunan jembatan di tanah sempadan sungai diijinkan apabila digunakan sebagai jembatan umum, bukan jembatan pribadi.

Bacaan Lainnya

3. Setelah dilakukan koordinasi dengan kelurahan Demaan, pihak kelurahan tidak bisa memberikan rekomendasi terkait rencana pembangunan jembatan pribadi tersebut, dengan alasan bahwa tanah yang ditempati pemohon adalah tanah lambiran dan pembangunan jembatan tersebut untuk jalan pribadi bukan untuk umum, diberitakan sebelumnya pada, (15/11/2024).


 

Terpisah, Pihak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, menjelaskan, “Intinya setiap kegiatan dan/atau usaha wajib memiliki dokumen lingkungan (SPPL/UKL UPL/Amdal), dokumen lingkungan syaratnya harus ada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Dan sampai saat ini kami belum menerima permohonan ijin pembangunan jembatan tersebut, otomatis pihak kami belum memberikan rekomendasi,” jelasnya.


 

Agus Sutisna, selaku ketua DPRD Jepara ketika diminta informasi media ini menyatakan, pihaknya baru mendapatkan informasi.


 

“Saya baru dapat informasi ini, coba saya koordinasi dengan komisi D yang membidangi,” kata Agus Sutisna.


 

A Mursalin, tim Investigasi Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Jepara menyampaikan, “Kami akan terus kawal proses ini baik ke Pemerintah Daerah Jepara dan ke Dinas Pekerjaan Umum, kami akan meminta ketegasan atas kegiatan yang jelas jelas ada sanksi pidananya, Negara jangan kalah dengan Oknum oknum Mafia perijinan,” ujarnya.


 

“Kami juga akan mengajukan tinjau kembali dengan dinas terkait, meminta, memastikan kepatuhan pemrakarsa dan saya juga akan meminta ketegasan Pemerintah terhadap dugaan pelanggaran tersebut, kalau memang tidak sesuai prosedur jembatan harusnya dibongkar.” pungkasnya.


 

(Arif Murdikanto).

Pos terkait