Pengurukan Tambak masih Berair dengan Menggunakan FABA di Blebak Sekuro Jepara 

Foto, Pengurukan tambak menggunakan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) di Blebak, Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Jepara.

Global7.id – Jepara,

Pengurukan tambak menggunakan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) saat kondisi tambak masih berair dan tanpa mengikuti prosedur yang benar dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius dan sanksi hukum, apalagi dengan adanya air di tambak, dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

 


Sanksi ini bisa berupa denda, pencabutan izin, hingga hukuman pidana bagi pelanggar sesuai dengan dampak yang ditimbulkan pada lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.


 

Dampak Lingkungan

 

1. Pencemaran Air dan Tanah

FABA mengandung zat-zat berbahaya, termasuk logam berat seperti arsenik, timbal, dan merkuri. Jika tambak masih berair saat FABA dimasukkan, kontaminan ini dapat larut dalam air dan menyebar, mencemari sumber air di sekitar tambak, termasuk air tanah. Ini berisiko mencemari lingkungan serta memengaruhi kesehatan manusia yang menggunakan air dari sumber tersebut.


 

2. Kerusakan Ekosistem Perairan

Kandungan berbahaya dalam FABA bisa mengancam kehidupan biota air di tambak, seperti ikan atau udang, yang mungkin sedang dibudidayakan. Zat-zat kimia tersebut dapat mengubah kualitas air, mematikan organisme akuatik, dan menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati di area tersebut.


 

3. Akumulasi Polutan di Rantai Makanan

Pencemaran ini berpotensi masuk ke dalam rantai makanan. Misalnya, logam berat dari FABA bisa diakumulasi oleh organisme air, yang kemudian bisa dikonsumsi oleh manusia, menyebabkan masalah kesehatan jangka panjang seperti gangguan saraf dan kerusakan organ.

Bacaan Lainnya

 

Sanksi Hukum

Berikut adalah rincian pasal-pasal dan sanksi dalam UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) yang relevan untuk kasus pencemaran lingkungan, termasuk pengurukan tambak dengan FABA tanpa prosedur yang benar:


 

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

• Pasal 98 Ayat (1)

Mengatur bahwa setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian pada kesehatan manusia atau makhluk hidup lain dapat dipidana.


• Sanksi di Pasal 98 Ayat (1) dan (3)

Hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


 

• Pasal 99 Ayat (1)

Mengatur pencemaran lingkungan yang tidak disengaja tetapi tetap merusak lingkungan.


 

• Sanksi di Pasal 99 Ayat (1) dan (2)

Hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

 

• Pasal 100

Untuk pelanggaran administratif, termasuk tidak mematuhi peraturan dan izin yang berlaku dalam pengelolaan lingkungan.


 

• Sanksi di Pasal 100

Denda administratif atau pembekuan/pencabutan izin usaha.


 

2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

• Pasal 429 Ayat (1) dan (2)

Mengatur kewajiban bagi pelaku usaha untuk memiliki izin terkait pengelolaan limbah, termasuk FABA, dan untuk melaksanakan ketentuan teknis terkait pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.


Sanksi

Jika tidak mematuhi, maka dikenakan sanksi administratif, seperti:

1. Teguran tertulis.


2. Pembatasan kegiatan.


3. Penghentian sementara kegiatan.


4. Pencabutan izin.


 

• Pasal 430 Ayat (3)

Menjelaskan kewajiban pelaporan rutin mengenai pengelolaan limbah B3. Kegagalan dalam pelaporan atau pengelolaan yang sesuai dapat menimbulkan sanksi administratif atau denda sesuai ketentuan.


 

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/3/2022 tentang Pengelolaan Limbah B3 FABA

 


• Pasal 14 Ayat (1) dan (2)

Menyebutkan bahwa pemanfaatan FABA harus dilakukan sesuai pedoman yang telah ditetapkan, terutama terkait lokasi, metode, dan persyaratan teknis untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.


 

Sanksi Administratif

Dalam kasus pelanggaran, sanksi dapat berupa denda, teguran, hingga pencabutan izin pemanfaatan limbah B3.

 


Pasal 16

Mengatur kewajiban bagi pengguna FABA untuk melakukan pengelolaan yang aman, termasuk melakukan uji kualitas dan memastikan bahwa material tidak mencemari lingkungan.
Sanksi: Sanksi administratif, seperti teguran atau pencabutan izin pemanfaatan, dapat dikenakan jika tidak memenuhi ketentuan ini.


 

Ringkasan Pengurukan Faba

Ketentuan di atas menegaskan bahwa pengurukan dengan FABA yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur, apalagi dengan adanya air di tambak, dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Sanksi ini bisa berupa denda, pencabutan izin, hingga hukuman pidana bagi pelanggar sesuai dengan dampak yang ditimbulkan pada lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.***

 

Sumber: Pj/G7.

Pos terkait