Global7.id – Jepara,
Penggunaan FABA sebagai material urukan, terutama di area bekas tambak atau lahan sensitif lainnya, umumnya diatur oleh beberapa regulasi yang bertujuan melindungi lingkungan dan memastikan keamanan penggunaannya. Meskipun FABA tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3, aturan tentang pemanfaatannya tetap ada, dan beberapa aturan atau rekomendasi penting perlu diperhatikan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penggunaan FABA diatur dalam konteks limbah non-B3, tetapi pemanfaatannya tetap memerlukan izin lingkungan. Untuk kegiatan pengurukan bekas tambak atau penggunaan lainnya, izin dan pemantauan dampak lingkungan tetap dibutuhkan.
2. Rekomendasi atau Persetujuan Dinas Lingkungan Hidup
Dalam praktiknya, setiap pemanfaatan limbah seperti FABA untuk kegiatan pengurukan di lokasi khusus (misalnya, bekas tambak) harus memiliki persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup setempat. Dinas ini akan mempertimbangkan potensi dampak terhadap ekosistem sekitar dan memberikan rekomendasi penggunaan.
3. AMDAL atau UKL-UPL
Jika proyek pengurukan dengan FABA berada di lahan yang dekat dengan ekosistem perairan atau lahan yang sensitif terhadap pencemaran, maka AMDAL atau UKL-UPL mungkin diwajibkan. AMDAL/UKL-UPL bertujuan memastikan bahwa kegiatan tersebut aman dan tidak menyebabkan degradasi lingkungan.
4. Peraturan Khusus Daerah
Beberapa daerah di Indonesia memiliki peraturan atau persyaratan khusus terkait penggunaan material urukan yang dapat berdampak pada lingkungan. Oleh karena itu, peraturan daerah atau rekomendasi dari instansi terkait di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus diperhatikan.
5. Pengawasan Kualitas FABA
Standar FABA yang digunakan juga perlu memenuhi batas aman untuk unsur-unsur tertentu, seperti logam berat. FABA yang aman biasanya telah diuji dan disertifikasi untuk menunjukkan bahwa kandungannya tidak akan mencemari lingkungan sekitar.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, ketentuan terkait izin lingkungan untuk pemanfaatan limbah non-B3, termasuk Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), terdapat dalam Pasal 429.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan limbah non-B3 sebagai bahan baku alternatif atau bahan penolong dalam kegiatan tertentu harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk persyaratan terkait lingkungan, yang dapat mencakup izin lingkungan atau persetujuan teknis dari instansi terkait.
Pasal 459
1. Pemanfaatan Limbah Non-B3 sebagai bahan baku atau bahan penolong harus memenuhi persyaratan teknis agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
2. Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan standar yang berlaku dan diuji secara berkala untuk memastikan keamanannya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
3. Pemanfaatan Limbah Non-B3 yang berpotensi mencemari lingkungan harus mendapatkan persetujuan teknis dari instansi yang berwenang.
Pasal 460
1. Pengelolaan Limbah Non-B3 yang tidak dimanfaatkan sebagai bahan baku atau bahan penolong harus dilakukan dengan cara yang aman bagi lingkungan.
2. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyimpanan, pengangkutan, pemrosesan, dan/atau penimbunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah atau pemerintah daerah dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Limbah Non-B3 untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan standar perlindungan lingkungan.
Dengan demikian, kedua pasal tersebut(459 dan 460) menegaskan bahwa meskipun FABA telah dikeluarkan dari kategori limbah B3, pemanfaatannya tetap harus dilakukan sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan, serta wajib diuji dan dipantau untuk memastikan tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Apa sanksi hukum apabila melanggar pasal 429, pasal 459, dan pasal 460
Penggunaan FABA untuk pengurukan tambak tanpa izin atau melanggar ketentuan teknis dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan peraturan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Berikut adalah sanksi yang mungkin dikenakan jika pengurukan FABA di tambak dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan:
1. Sanksi Administratif (PP No. 22 Tahun 2021)
Jika pengurukan menggunakan FABA tidak memenuhi persyaratan teknis, tidak memiliki izin, atau dilakukan tanpa rekomendasi dari instansi terkait, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, yang meliputi:
Peringatan Tertulis
Pelanggar dapat diberikan peringatan untuk menghentikan kegiatan dan segera mengurus izin atau memperbaiki cara pengelolaan FABA.
Penghentian Sementara atau Tetap: Jika peringatan tidak diindahkan, kegiatan dapat dihentikan sementara atau permanen oleh instansi berwenang hingga pemenuhan persyaratan dilakukan.
Denda Administratif
Denda administratif dapat dikenakan bergantung pada dampak dan tingkat pelanggaran. Jumlah denda biasanya ditentukan oleh peraturan daerah atau instansi lingkungan hidup setempat.
Pencabutan Izin Lingkungan
Jika pelanggaran berlanjut atau dampaknya sangat serius, izin lingkungan yang dimiliki (jika ada) bisa dicabut oleh pemerintah.
2. Sanksi Pidana (UU PPLH No. 32 Tahun 2009)
Jika penggunaan FABA untuk pengurukan tambak menyebabkan pencemaran lingkungan atau kerusakan serius, pelanggar bisa dikenai sanksi pidana sebagai berikut:
Pidana Penjara
Berdasarkan Pasal 97, 98, dan 99 UU PPLH, jika kegiatan pengurukan FABA tanpa izin menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius atau pencemaran, pelaku dapat dikenakan pidana penjara.
Lamanya hukuman penjara bervariasi bergantung pada dampak yang ditimbulkan, yaitu antara 1 hingga 10 tahun penjara, terutama jika ada unsur kelalaian atau kesengajaan.
Denda Pidana
Selain pidana penjara, UU PPLH juga mengatur denda besar yang dapat mencapai miliaran rupiah untuk kasus pencemaran atau perusakan lingkungan yang signifikan.
3. Pemulihan Lingkungan
Selain sanksi administratif dan pidana, pelaku juga dapat diwajibkan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang rusak akibat penggunaan FABA tanpa izin. Pemulihan ini harus sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur oleh instansi lingkungan hidup dan bisa menjadi bagian dari hukuman tambahan.
4. Tuntutan Perdata
Selain sanksi administratif dan i, masyarakat atau pihak yang dirugikan (misalnya, petambak lain atau komunitas lokal) dapat mengajukan tuntutan perdata untuk ganti rugi atau pemulihan lingkungan sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh pengurukan FABA tersebut.
Secara keseluruhan, penggunaan FABA untuk pengurukan tambak harus dilakukan sesuai dengan izin dan rekomendasi yang berlaku agar tidak terkena sanksi administratif atau pidana.***
Sumber: PJ/G7.










