Global7.id – Jepara,
Alasan Desakan Ekonomi, Perempuan Kembar asal Jepara Dijual 500 Ribu oleh Mucikari di Media Sosial
Terbongkar dari penyamaran polisi yang mengungkapan kasus remaja kembar di Jepara, Jawa Tengah karena terhimpit ekonomi keluarga sehingga memaksa kedua remaja berumur 17 tahun itu terjun ke dunia prostitusi.
Berawal saat polisi menerima informasi adanya dua remaja yang dieksploitasi secara seksual di sebuah hotel di Jepara. Berbekal informasi ini, polisi kemudian menyamar dan berpura-pura menjadi pelanggan.
Diketahui, Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang memaksa tetapi tidak terbatas pada perbudakan, pelacuran, atau praktik serupa perbudakan, kerja atau pelayanan paksa, pemanfaatan fisik, penindasan, pemerasan, organ reproduksi seksual, atau seacara melawan hukum.
Setelah polisi menyamar sebagai pelanggan, lalu bertransaksi dan sepakat. Kemudian pelaku memberikan nomor kamar 39 di satu hotel. Sampai di lokasi, anggota Satreskrim Polres Jepara langsung mengamankan korban dan pelaku yang juga mengamankan beberapa pakaian milik korban, uang Rp550 ribu, dan handphone milik korban.
Sementara, pelaku MDH (24), mengakui baru dua pekan menawarkan dua perempuan kembar tersebut sebagai wanita penghibur. Selama menjadi mucikari, MDH yang merupakan warga Palembang ini mengaku meraup untung sampai jutaan rupiah per hari.
“Kalau dalam sehari, keuntungan Rp1 juta-Rp2 juta. Selama dua pekan, sudah ada puluhan pembeli (yang booking), ” tutur Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo.
Ia menambahkan, “Keuntungan dibagi 40 persen ke saya, 60 persen untuk perempuan,” ungkapnya.
Setiap ingin menawarkan jasa kedua korban, pelaku mematok harga Rp300 ribu-Rp500 ribu per kencan.
Jumpa Pers di Mapolres Jepara
Satreskrim Polres Jepara berhasil membekuk pelaku sebagai mucikari berinisial MDH yang telah menjual perempuan kembar di medsos wilayah kabupaten Jepara.
“Pelaku berhasil diamankan pada 23 Oktober 2024, sekiranya pukul 21.45 WIB, di kamar hotel di Kecamatan Jepara,” kata Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Senin (28/10/2024).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo menambahkan, korban mendatangi MDH dan meminta dicarikan pelanggan. Pelaku pun kemudian mempromosikan korban melalui media sosial.
“Pelaku menjual korban karena korban mengalami masalah ekonomi di keluarga sehingga meminta pelaku untuk menjualkan,” ujarnya.
“Pelaku memposting korban melalui media sosial WhatsApp dan Facebook, menawarkan open BO untuk mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.
Atas kejahatannya ini, MDH dijerat Pasal 88 JO Pasal 761 dan/atau Pasal 81 JO Pasal 76D dan/atau Pasal 82 JO Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pria tersebut terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp200 juta.***
Sumber: Hms.










