Global7.id – Jepara
Tidak hanya masyarakat setempat yang membicarakan kasus pembuangan diduga limbah sisa pembakaran batu bara dari PLTU TJB Jepara, namun seperti dilansir media Liputan7.id , Ketua LSM Pelita, Puji Sumono juga angkat bicara.
Diunggah sebelumnya di media Lumbunginformasi.id dan media Global7.id Jepara dengan judul “Diduga Limbah B3 Dibuang Sembarangan di Tubanan Jepara” pada, (17/10/2024).
Portal media Global7.id dan Lumbunginformasi.id sudah menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan relevan kepada pembaca.
Salah satu narasumber, CR kepada media ini menjelaskan, Diketahui, Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) “Bukan Lagi” Limbah B3. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Sementara, menurut Puji Sumono, selaku Ketua LSM Pelita, sebagaimana ditulis di media Liputan7.id , menjelaskan, “Penulis tidak paham dengan peraturan, kesannya menyerang apalagi nara sumbernya yang mempunyai kepentingan pribadi,” jelas Puji.
Diketahui, Hasil investigasi LSM Pelita di lapangan, ditemukan bahwa limbah Faba tersebut atas permohonan Pemerintah Desa Tubanan kepada PT PLN (Persero) UIK PLTU TJB dengan nomer surat : 413/120 tanggal 30/9/2024.
Limbah Faba tersebut digunakan untuk Urugan Jalan Utama Tani (JUT) dukuh Bayuran RT07/RW05 yang merupakan Donasi Faba dari PT PLN UIK TJB untuk Pemdes Tubanan sebanyak 50M3.
Permohonan donasi Faba kolaborasi dan kerja sama antara Pemdes Tubanan, PT PLN UIK TJB dan PT BSS Tubanan sebagai pengelola limbah PLTU TJB Jepara dan masyarakat setempat.
Pada unggahan media ini, disampaikan, terkait yang dibuat urukan jalan tersebut berupa limbah B3 atau bukan, biar nanti pihak yang berkompeten menjelaskan kepada masyarakat setempat. Karena, FABA merupakan produk sisa dari pembakaran batu bara yang terlihat seperti debu atau pasir halus.
FABA (Fly Ash Bottom Ash) atau limbah sisa pembakaran batu bara dapat berbahaya jika jumlahnya besar dan tidak dikelola dengan baik, jadi yang disampaikan media ini tidak menyesatkan.
Dampak Faba dalam jumlah besar yang tidak dikelola dengan baik, diantaranya,
Mencemari lingkungan ;
FABA yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebar ke lingkungan luas, seperti air, udara, dan tanah.
Mencemari sumber air ;
Limbah pertambangan batu bara sering mengandung logam berat dan bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari sungai, danau, dan sumber air tanah.
Menyebabkan penyakit pernafasan ;
Abu batu bara dapat menyebabkan penyakit pernafasan pneumokoniosis pekerja tambang. Gejalanya berupa batuk-batuk, dahak warna hitam, sesak nafas, hingga gagal pernafasan.
Meskipun demikian, FABA dapat dimanfaatkan untuk berbagai produk yang bermanfaat, seperti batako, batubata, dan pupuk tanaman. (Red).










