Puluhan Pelaku Narkoba Dibekuk Polres Jepara

Foto, Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan dalam Preskon di Mapolres Jepara.

Global7.id – Jepara,

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil membekuk puluhan pengguna narkoba di Sepanjang bulan Januari hingga September tahun 2024.


 

Hal itu diungkap oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2024).


 

AKBP Wahyu mengatakan, selama 9 bulan jajaran Satresnarkoba Polres Jepara telah berhasil mengungkap 19 kasus yang terdiri dari 25 tersangka.


 

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 71.13 gram sabu dan 15.336 butir obat berbahaya. Dari puluhan tersangka tersebut ditangkap dari 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Jepara.


 

“Mulai dari Kecamatan Jepara Kota terdapat 5 TKP, Bangsri sebanyak 4 TKP, Kedung dan Kalinyamatan sebanyak 2 TKP, Kemudian Donorojo, Pakis Aji, Kedung, Mayong, Nalumsari, Batealit dan Pecangaan masing-masing 1 TKP,” ungkapnya.


 

Lebih lanjut, AKBP Wahyu menuturkan, dalam proses penanganan perkara sendiri terdapat 15 kasus yang sudah dilimpahkan ke JPU dan terdapat 4 kasus masih dalam proses penyidikan.


 

“Untuk tersangka dalam proses penyidikan sendiri terdapat lima tersangka yakni SPY, PRM, DD, FTN dan TRM. Tiga diantara mereka merupakan residivis,” tuturnya.


 

Bacaan Lainnya

Kapolres menyampaikan berbagai modus digunakan pelaku untuk memperoleh narkoba seperti transaksi melalui media sosial.


Atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. ***

Sumber: In.

Pos terkait