Global7.id – Jepara,
Foto yang beredar baru-baru ini menunjukkan sebuah mobil tangki solar milik Pertamina sedang menjual bahan bakar kepada pengecer di Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara. Praktik yang sering disebut sebagai “kencing di jalan” ini telah meresahkan warga setempat. Aksi ini dinilai merugikan masyarakat karena bahan bakar yang seharusnya disalurkan ke SPBU resmi malah dijual langsung ke pengecer secara ilegal, Kamis (26/9/2024) siang.
Saksi mata dengan inisial “L”, warga setempat, mengungkapkan bahwa kejadian ini bukanlah hal baru di wilayah Kedung. “Tangki-tangki seperti itu sering mandek dan kencing di sini. Ini sudah biasa bagi kami, jadi kami tidak kaget lagi,” ujarnya.
Terkait Aspek Hukum
Tindakan menjual solar secara ilegal kepada pengecer melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Salah satu yang menjadi landasan hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53, diatur bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengangkutan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) harus dilakukan sesuai dengan izin dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menjual bahan bakar di luar tempat yang telah ditentukan, seperti SPBU, tanpa izin, dianggap sebagai tindak pidana.
Selain itu, praktik ilegal ini juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa distribusi bahan bakar harus dilakukan di lembaga penyalur resmi seperti SPBU atau agen yang telah terdaftar. Penjualan langsung ke pengecer tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dapat menimbulkan kelangkaan BBM di SPBU resmi.
Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana, denda yang besar, dan pencabutan izin operasional bagi pihak-pihak yang terlibat.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Kedung berharap agar tindakan seperti ini segera dihentikan dan pihak berwenang menindak tegas para pelaku. “Kami ingin ada tindakan nyata. Ini bukan hanya soal harga BBM yang lebih mahal di pengecer, tapi juga dampak bagi distribusi resmi di SPBU. Kalau terus begini, kami sebagai konsumen yang dirugikan,” tegas L, warga yang melihat langsung praktik tersebut.
Masyarakat juga mengkhawatirkan kelangsungan pasokan solar di SPBU jika praktik semacam ini terus berlanjut. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan Pertamina untuk tidak tinggal diam, mengingat praktik ini dapat mengakibatkan kelangkaan dan memicu kenaikan harga di pasaran.
Harapan terhadap Pertamina
Sebagai perusahaan yang memegang kendali distribusi bahan bakar minyak nasional, Pertamina diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik ini. Warga mendesak Pertamina agar meningkatkan pengawasan terhadap sopir tangki yang bertugas mengangkut BBM, serta memberikan sanksi berat kepada sopir yang terbukti melakukan penjualan ilegal.
“Kami ingin Pertamina lebih bertanggung jawab. Ini sudah sering terjadi dan kami butuh tindakan nyata. Jangan hanya dibiarkan,” ujar L.
Selain pengawasan yang lebih ketat, warga juga berharap agar Pertamina memperbaiki sistem distribusi BBM agar praktik-praktik ilegal seperti ini tidak lagi terjadi di wilayah mereka. Transparansi dan profesionalisme dalam penyaluran BBM sangat diharapkan oleh masyarakat.
Praktik “kencing di jalan” ini bukan hanya masalah lokal, tetapi juga menyentuh isu lebih luas tentang penegakan hukum dalam sektor energi di Indonesia. Tindakan tegas dari Pertamina dan penegak hukum diharapkan dapat menjadi solusi untuk menghentikan masalah ini.***
Sumber: G7.
Wartawan: AR/OB.










