Sidang Tuntutan Kasus Pelanggaran Lingkungan di KSPN Karimunjawa: Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Berat

Foto, ilustrasi (sidang) Pengadilan Negeri Jepara.

Global7.id – Jepara,

Sidang kasus pelanggaran lingkungan hidup di Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN) Karimunjawa kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


 

JPU yang terdiri dari Linda Ayu Pralampita, SH, Ida Fitriyani, SH, dan Muawanah, SH, menyampaikan tuntutan untuk keempat terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 98 ayat (1) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Tahun 2009.


 

Tuntutan Terhadap Terdakwa

1. Teguh Santoso Bin Sumarno, dituntut hukuman penjara 6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 7 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.


2. Sutrisno Bin Sunardi, dijatuhi tuntutan 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 7 miliar, dengan ancaman pengganti kurungan 4 bulan jika denda tidak dibayar.


 

3. Mirah Sanusi Darwiyah Binti Tular, dituntut penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan serta denda Rp 6 miliar, yang apabila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.


 

4. Sugianto Limanto Bin Tri Santoso Limanto, dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar, dengan kurungan pengganti 3 bulan apabila denda tidak dilunasi.


 

Tanggapan Kuasa Monitoring Perkara

Tri Hutomo, selaku Kuasa Monitoring Perkara, menanggapi tuntutan JPU dengan menyatakan bahwa pihaknya akan terus melaporkan setiap tahapan persidangan kepada sembilan lembaga pengawas eksternal. Lembaga-lembaga tersebut antara lain Kompolnas, KPK, Kemsetneg, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Kemenko Polhukam, BPK, Ombudsman, dan Komnas HAM.

Bacaan Lainnya

 

Tri menekankan pentingnya pengawasan tidak hanya terhadap para terdakwa, tetapi juga terhadap lembaga dan pejabat yang menangani perkara ini.


 

“Kami berharap Majelis Hakim dapat bertindak progresif, mengedepankan keadilan substantif serta mempertimbangkan dampak lingkungan terhadap Karimunjawa sebagai kawasan pariwisata nasional,” ujar Tri Hutomo.


 

Ia juga berharap agar hakim dapat memutuskan perkara berdasarkan hati nurani, tanpa intervensi, sehingga tercipta putusan yang seadil-adilnya.


 

Pelanggaran yang Dilakukan

Keempat terdakwa didakwa melakukan pelanggaran terhadap zonasi Taman Nasional Karimunjawa dengan pemasangan pipa inlet yang melanggar aturan yang berlaku. JPU menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan kesengajaan, memenuhi unsur willen en wetten (menghendaki dan mengetahui) sesuai dengan prinsip hukum presumptio iures de iure, yang menganggap setiap orang mengetahui hukum yang berlaku.


 

Sidang lanjutan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara akan sangat dinantikan, mengingat dampak serius yang ditimbulkan oleh pelanggaran lingkungan ini terhadap keberlanjutan ekosistem dan prospek pariwisata Karimunjawa.***


 

Sumber: LI.

Wartawan: AR.

Pos terkait