Global7.id – Papua,
Kontroversi Tahapan Pilkada Gubernur di Provinsi Papua terus berlanjut. Setelah ramai perbincangan mengenai penggunaan dokumen palsu yang digunakan oleh salah satu calon, KPU Papua justru makin membuat runyam tahapan penyelenggaraan Pemilu, dengan menerima serta meng-upload perbaikan administrasi salah satu paslon sebelas (11) hari melewati ketentuan yang diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024.
Menurut LO salah satu tim pengusung calon Gubernur Papua, bahwa dalam aplikasi SILON KPU, perbaikan persyaratan administrasi setiap bakal calon, hanya dapat dilakukan pada tanggal 5-8 september 2024, dan jika dikonfirmasi menggunakan aplikasi SILON KPU, keterangan yang terbaca pada salah satu jendela pada informasi pada SILON menunjukkan bahwa perbaikan dan penyerahan dokumen perbaikan syarat calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dan atau bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi sudah berakhir.

Anehnya, menurut sumber sangat terpercaya, KPU Papua justru menerima perbaikan administrasi salah satu pasangan calon pada tanggal 19 september 2024, dan dokumen administrasi paslon tersebut langsung ter-upload pada SILON KPU.
Lebih lanjut, LO dari salah satu pasangan calon menjelaskan, “Bahwa sejak berakhirnya masa perbaikan ditanggal 5-8 september 2024, admin paslon sudah tidak dapat melakukan penginputan data pada Silon pasangan calon karena telah dikunci oleh KPU, sehingga jika masih ada syarat administrasi yang dapat diupload tentu itu menjadi ranah admin KPU yang dapat melakukannya, dan itu pasti atas sepengetahuan dan persetujuan komisioner KPU Papua, ” ujarnya.
Tindakan KPU Papua menerima dan kemudian memberi akses atau bahkan meng-upload sendiri berkas pasangan calon kedalam SILON KPU setelah tanggal 8 september 2024, atau tepatnya 19 september 2024, sebelas hari melewati batas waktu perbaikan merupakan suatu perbuatan yang tidak fair, yang secara terang telah menunjukkan keberpihakan KPU Papua pada salah satu pasangan calon.
Tindakan Oknum dalam tubuh KPU Papua ini merupakan perbuatan melawan hukum yang memiliki potensi ancaman pidana hingga 8 tahun penjara seperti tertuang dalam UU no 10 tahun 2016 pasal 180 ayat 2 yang berbunyi;
“Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah)”.
Penerimaan perbaikan adminitrasi salah satu calon wakil gubernur yang dilakukan oleh KPU Papua diluar jadwal yang seharusnya ini, dikabarkan juga akan dilaporkan ke Polda Papua oleh Anton Raharusun SH.
Raharusun menegaskan, “Iya Saya sudah laporkan pagi ini ke kepolisian Daerah Papua, karena perbuatan para komisioner ini memang ada delik dan ada ancaman pidananya 8 tahun penjara, dan saya menganggap KPU Papua ini sedang mempermainkan dan meremehkan peraturan perundang undangan, entah untuk kepentingan apa, ” pungkasnya.***
Sumber: BS.










