Global7.id – Jepara,
Satpol PP Jepara Amankan 382 Miras dan Oplosan di Tahunan Jepara
Satpol PP Jepara berhasil amankan ratusan minuman keras (Miras) berbagai jenis di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jepara, Abdul Khalim, mengatakan bahwa pihaknya berhasil amankan 382 botol minuman beralkohol dan oplosan pada sekiranya pukul 13.00 WIB, Selasa (30/7/2024).
Dari laporan masyarakat, penindakan miras yang dilakukan Satpol PP, seusai dengan Perda nomor 4 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara.
“Kami melaksanakan kegiatan berupa penindakan atau razia atas dasar laporan dari masyarakat dimana ada peredaran penyimpanan penjualan minuman beralkohol,” kata Abdul Khalim, Rabu (31/7)
Mendapati ratusan botol itu kata dia, Satpol PP Jepara membawa barang bukti dan memanggil penjual miras untuk dimintai keterangan.
“Tersangka B dan barang bukti kami bawa diamankan kantor Satpol PP. Hari ini pemberkasan dokumen yang perlu diperlukan untuk hukum yang berlanjut,” ujarnya.
Sebenarnya, Satpol PP menargetkan operasi di dua lokasi yang berdekatan. Namun karena ada masalah teknis, satu lokasi sudah ditutup pemiliknya.
Para pelaku sudah dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Hanya saja, pelaku tidak bersedia untuk diwawancarai. Berkas acara pemeriksaan (BAP) itu akan dijadikan dasar untuk membawa pelaku ke meja hijau.
Khalim menyatakan akan segera melimpahkan perkara penjualan Miras ini kepada Kejaksaan Negeri Jepara untuk disidangkan dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Khalim juga menyatakan, operasi Miras tersebut merupakan agenda rutin Satpol PP Jepara. Pihaknya pun memastikan bahwa di setiap kecamatan di Bumi Kartini terdapat aktivitas jual beli miras.
“Setiap kecamatan ada penjual Miras. Kami sering mendapatkan informasi masyarakat, ” ungkap Khalim.
Untuk itu, pihaknya akan secara berkala untuk melakukan penindakan. Penindakan itu berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara.
“Kami akan terus sisir aktivitas jual beli Miras ini. Penindakan berkala kami terus jalankan,” pungkas Khalim.***
Sumber: MN.










