Global7.id – Jepara,
Satreskrim Polres Jepara yang dipimpin oleh AKP Yorisa Prabowo berhasil menangkap pelaku pemerasan terhadap petinggi Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara kemarin, Selasa (16/7/2024). Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, ternyata pelaku salah satu LSM di wilayah hukum Polres Jepara.
Tak tanggung-tanggung, pemerasan terhadap Petinggi Teluk Wetan senilai 100 juta, namun, barang bukti uang yang didapatkan senilai 60 juta rupiah.
Pengamat sosial Purnomo yang merupakan purnawirawan Polisi asal Jepara ini menanggapi hal tersebut.
“Biar sebetulnya itu sudah menyimpang dari Tugas, peran dan fungsi LSM menurut UU, ” ujarnya Kamis (18/7/2024) pagi.
Ia menambahkan,”Hukum itu berlaku untuk siapa saja, dalam pasal tindak pidana itu setiap pasalnya dimulai dengan kalimat “Barang siapa…berarti berlaku bagi orang berada di wilayah teritorial Indonesia, termasuk WNA juga yang berada di wilayah teritorial Indonesia, ” imbuhnya.
Dalam kasus pemerasan terhadap petinggi Desa Teluk Wetan, Purnomo memberikan edukasi kepada masyarakat Jepara tentang fungsi tugas dan tujuan LSM yang sebenarnya.
Apa Fungsi, Tugas dan Tujuan LSM ?
LSM adalah singkatan dari Lembaga Swadaya Masyarakat. LSM merupakan lembaga atau organisasi non-pemerintah atau yang biasa disebut Non-Government Organization (NGO). LSM didirikan independen dari pemerintah atau oleh masyarakat sipil/umum, baik perorangan maupun sekelompok orang.
Pengertian LSM
Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM adalah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Organisasi non-pemerintah ini bercirikan organisasi bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, ataupun negara.
Dasar Berdirinya LSM di Indonesia
Membentuk suatu organisasi, perkumpulan atau apapun namanya merupakan suatu perwujudan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Hal berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan:
“Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Di Indonesia, LSM berdiri dari beberapa organisasi dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. LSM populer pada tahun 1970 ketika sedang terjadi krisis di Indonesia, kemiskinan, kerusakan lingkungan, pelarian politik, kekerasan oleh negara.
Untuk pertama kali LSM dikenal melalui UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bergerak dalam hal-hal yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup. Kemudian dalam perkembangannya LSM mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup saja.
Adapun mengenai peraturan organisasi kemasyarakatan seperti LSM diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Atau biasa disebut UU Ormas.
Sebagaimana organisasi masyarakat, LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Berikut ini penjelasannya:
Tugas LSM sebagai ormas bertujuan untuk:
●. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat
● Memberikan pelayanan kepada masyarakat
● Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
● Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat
● Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup
● Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat
● Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
● Mewujudkan tujuan negara.
Sementara fungsi LSM selaku ormas adalah sebagai:
● Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi
● Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi
● Penyalur aspirasi masyarakat
● Pemberdayaan masyarakat
● Pemenuhan pelayanan sosial
● Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
● Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Demikian informasi yang kami berikan untuk menambah wawasan kita tentang organisasi kemasyarakatan di Indonesia.***
Sumber: PJ.










