Pencabulan Kerap Terjadi, Inilah 3 Upaya Pencegahan yang dapat Dilakukan

Foto ilustrasi korban pencabulan

Global7.id – Edukasi Sosial,

Seperti yang diketahui saat ini banyak sekali tindak kejahatan kekerasan seksual terlebih bagi anak di bawah umur. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2002 yang dikatakan sebagai anak ialah karunia dan amanah dari Tuhan yang melekat padanya yaitu harkat martabat sebagai bentuk manusia yang seutuhnya.


 

Kekerasan seksual pada anak tidak memandang jenis kelamin si korban, entah korbannya anak laki-laki ataupun perempuan kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi.


 

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan segala bentuk perlakuan yang mencela atau merendahkan martabat anak dan menimbulkan trauma dalam yang berkepanjangan.


 

Faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual pada anak secara umum dibagi menjadi dua, yaitu faktor internal yang mana merupakan kejiwaan, biologis, dan moral. Sedangkan pada faktor eksternal berdasarkan sosial budaya, ekonomi, dan media massa.


 

Upaya pencegahan yang dapat dilakukan dengan cara, yaitu:

1. Upaya Pre-emtif

Upaya ini dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya kejahatan (pencegahan awal) dengan memberikan norma-norma yang baik terhadap seseorang, agar orang tersebut enggan untuk melakukan niat jahatnya.


 

2. Upaya Preventif

Upaya yang bertujuan untuk dapat mengurangi dan menghapus suatu kejahatan dengan cara menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya suatu kejahatan.

Bacaan Lainnya

 

3. Upaya Respresif

Untuk hal ini dilakukan oleh aparat dimana kejadian kejahatan tersebut telah terjadi dan aparat menindak lanjut pelaku tindak pidana sesuai dengan perbuatan yang ia perbuat.


 

Selain itu, aparat juga dimohon untuk memberikan evaluasi memperbaiki kembali pelaku dalam tingkat kesadaran guna melakukan suatu perbuatan agar tidak melanggar ketentuan hukum dan merugikan masyarakat sehingga pelaku tersebut dapat kembali melakukan perbuatan yang benar dan tidak melakukan kejahatan kembali.

Sumber: KPS.

Pos terkait