Global7.id – Jepara,
Media sosial tak luput dari genggaman tangan masyarakat dunia, salah satunya warga Jepara, Jawa tengah. Pada usia yang tergolong masih usia muda yang kerap memposting apa yang ia alami di media sosial, baik itu penipuan, kekecewaan, perselingkuhan dan hutang piutang.
Postingan tersebut bukan di Instagram atau Twitter tapi postingan permasalahan yang dihadapinya di posting di Facebook yang terkenal dengan sebutan media sosial sejuta umat.
Awak media kerap membaca postingan di Facebook dari warga Jepara yang sebenarnya termasuk kategori pencemaran nama baik. Namun hal itu tidak ada satupun yang takut dan tetap melakukan ungkapan kekesalan melalui media sosial Facebook tersebut.
Diketahui, “Pasal 27A menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, ” termasuk UU ITE.
Kemudian, hal itu mengakibatkan rusaknya nama baik dari orang tersebut, maka pelaku dapat terancam hukuman pidana. Menurut pasal 310 ayat 1 KUHP pelaku pelanggaran jenis ini dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Selanjutnya, Perbuatan menyebarkan data pribadi tanpa hak dan pencemaran nama baik di media sosial adalah jenis tindak pidana siber yang dapat dijerat dengan UU PDP dan UU ITE. Apabila pelaku menggunakan akun anonim, korban dapat melaporkan hal tersebut kepada kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Ingat, Tidak ada biaya yang harus dibayarkan kepada pihak kepolisian terkait laporan kasus pencemaran nama baik. Pihak kepolisian tidak memungut biaya apapun terkait dengan laporan tersebut.
Selanjutnya, laporan dan surat laporan kepolisian pencemaran nama baik akan diselidiki setelah laporan polisi dan surat perintah penyidikan diterbitkan. Laporan pencemaran nama baik berlaku sampai enam bulan semenjak pelapor mengetahuinya. Laporan ini akan dianggap kedaluarsa jika telah melewati batas waktu tersebut.
Pencemaran nama baik bisa dituntut ganti rugi
Seseorang yang dihina bisa saja melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menuntut kerugian dan mendapatkan ganti rugi. Tindak pidana terhadap kehormatan atau penghinaan atau pencemaran nama baik selain diatur dalam KUHP juga disinggung dalam UU ITE mengenai media pencemaran nama baik.
Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Berikut beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE:
1. Menyebarkan Video Asusila.
2. Judi Online.
3. Pencemaran Nama Baik.
4. Pemerasan dan Pengancaman.
5. Berita Bohong.
6. Ujaran Kebencian.
7. Teror Online.
Demikian informasi tentang pencemaran nama baik yang bisa bermanfaat untuk kita ketahui. Tetaplah menjadi manusia yang dewasa dengan tidak sembarangan memposting sesuatu hal yang belum jelas kebenarannya.***
Sumber: G7.










