Tanpa Alasan, Siswa Kelas 8 SMP di Kuwasen Jepara Dilarang Ikut Tes Sekolah

Foto, sekolah (SMP negeri di wilayah desa Kuwasen, Jepara.

Global7.id – Jepara,

Awal bulan Juni tahun ini merupakan hari pertama tes ulangan di berbagai sekolah SMP, SMA, SMK dan sederajatnya di Indonesia.


 

Namun, tes ulangan ini tidak bisa dilakukan oleh salah satu murid SMP di wilayah kabupaten Jepara. Hal itu terjadi di SMP wilayah Desa Kuwasen Jepara pada seorang siswa kelas 8 bernama Muhammad Ardian Rahmadan yang dilarang mengikuti tes sekolah oleh kepala sekolah, Senin, (3/6/2024).


 

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan di kalangan siswa, orang tua, dan masyarakat setempat.


 

Menurut keterangan orang tua Ardian yang beralamat di Jambu Ngemplak RT32/RW7, kecamatan Mlonggo, Jepara keputusan tersebut diambil secara tiba-tiba oleh kepala sekolah tanpa memberikan alasan yang jelas kepada Ardian maupun orang tuanya.


 

“Kami sangat kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil. Anak kami berhak mendapatkan pendidikan yang sama dengan siswa lainnya,” ujar Yufianti orang tua Ardian, Senin, (3/6) siang.


 

Bahkan Ardian di suruh mengundurkan diri dan pindah ke sekolah lain, “Kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi dan mengapa Ardian dilarang mengikuti tes. Ini bukan hanya tentang Ardian, tapi juga tentang keadilan bagi semua siswa, ” tutur Yufianti dengan raut wajah sedihnya.


 

Kami berharap kepala sekolah SMP di Desa Kuwasen Jepara segera memberikan pernyataan resmi mengenai insiden ini. Pihak sekolah diharapkan dapat memberikan klarifikasi secepat mungkin untuk menghindari spekulasi yang lebih lanjut.


 

Bacaan Lainnya

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak. Harapan besar muncul agar ada solusi yang adil dan memadai untuk Muhammad Ardian Rahmadan, sehingga ia dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan dan ketidakadilan.

 


Hingga, berita ini ditayangkan, awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak kepala sekolah di SMP negeri tersebut.***

Sumber: YF
Wartawan: Abdul Rosyid.

Pos terkait