Ternyata Gegara ini, Bayi Dibekap dan Dibuang ke Sungai di Nalumsari Jepara

Foto, sepasang kekasih yang diduga si perempuan pelaku Pembuang Bayi di Nalumsari Jepara. Sumber: akun Facebook @Mas Tres.

Global7.id – Jepara,

Seorang wanita berinisial SN dan masih berusia 18 tahun warga Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, harus berhadapan dengan hukum dan diamankan polisi karena tega membunuh dan membuang bayinya sendiri di sungai yang berada di belakang rumah.


 

Alasan dari ia membunuh dan membuang bayinya adalah karena hubungannya tak direstui orang tuanya.


 

Demikian yang disampaikan, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari.


Tohari mengatakan pelaku tega membunuh bayinya akibat malu mengandung anak dari hasil hubungan dengan pacarnya AP warga Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

 


Diketahui, Pelaku melahirkan di dalam kamar di rumahnya. Setelah lahir, bayi yang berjenis kelamin perempuan itu kemudian dibekap selama 2 menit hingga tak bernyawa.


 

“Awalnya dimintai keterangan memang tersangka sengaja membunuh karena malu,” kata Kasatreskrim Jepara.


 

Dia mengatakan bahwa sebenarnya AP pacar pelaku yang saat ini menjadi saksi dalam kasus ini, telah memiliki niat untuk bertangung jawab.


 

Namun niat baiknya dihalangi oleh orang tua yang tidak menyetujui hubungan antara pelaku dan saksi.

Bacaan Lainnya

 

“Hubungan dengan pacarnya, pacarnya sebenarnya mau bertangung jawab tapi orang tuannya tidak setuju menikah dengan itu, pacarnya berencana setelah lebaran mau dinikahi,” ungkapnya.


 

Pelaku dan saksi pun memprakirakan bayi tidak lahir sebelum lebaran namun faktanya berbeda.


“Ternyata anaknya sudah keluar dan dibunuh itu,” tuturnya.


Saat ini Satreskrim Polres Jepara masih menunggu keadaan kesehatan pelaku yang sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit mulai membaik.


 

Dinilai sudah cukup baik, Satreskrim Polres Jepara akan memproses pelaku seusai dengan tindak pidana yang dilakukannya.


 

“Belum bisa dimintai keterangan karena masih di rawar dirumah sakit. Keluaran dari rumah sakit kami lakukan pemeriksaan setelah itu kamu lakukan penahanan,” tuturnya.


Ia menambahkan alasan pacar pelaku dijadikan saksi lantaran, AP memiliki niat baik untuk bertangung jawab dan tidak meminta untuk menggurkan kandungan dari pelaku.


 

“Pacarnya saksi karena tidak menyarankan untuk mengugurkan, laki laki bertangung jawab ingin menikahi,” imbuhnya.

 


Ia menambahkan, “Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya, di sungai,” pungkasnya.


 

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun.***

Pos terkait