Global7.id – Pati,
Segerombolan Preman mendatangi PT. Aljawi milik Hadi Suyitno yang terletak di wilayah kabupaten Pati, Jawa Tengah yang mengaku suruhan dari oknum perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia sehingga memaksa masuk ke pekarangan milik Hadi Suyitno tanpa izin walau sudah diminta keluar oleh Hadi Suyitno secara baik-baik, Sabtu, (12/8/2023).
Segerombolan oknum preman tersebut pun tidak menghiraukan permintaan Hadi Suyitno pengusaha beras di Pati yang langsung memaksa masuk dengan membongkar kunci gembok secara paksa hingga rusak. Kemudian mereka juga merusak properti pribadi Hadi Suyitno dengan menggunakan mesin gerinda untuk memotong Assembling milik Hadi Suyitno.
Tak hanya itu, segerombolan oknum preman tersebut juga berlagak seperti aparat penegak hukum dengan menurunkan alat berat dan mobil truk mengangkut mesin padi milik Hadi Suyitno yang terjadi pada Jumat, 11 Agustus 2023, sekitar pukul 16.00 wib dan Hadi Suyitno (48) warga Desa Sundoluhur, RT 21 RW 03, kecamatan Kayen, Pati mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal.
Segerombolan OTK tersebut kurang lebih 50 orang dan bukan dari warga setempat. Mereka bermaksud hendak merampas aset milik Hadi Suyitno berupa mesin Buhler (pemutih beras) yang menjadi usaha dari Hadi Suyitno.
Dalam upaya mempertahankan asetnya terjadi aksi premanisme terhadap Hadi Suyitno. Diduga ada 4 orang yang terlibat langsung dalam aksi premanisme tersebut yang menyebabkan koban (Hadi Suyitno) mengalami luka bagian lengan kanan berdarah akibat ditarik dan dicakar. Selain itu, ada juga pemukulan dibagian tengkuk leher serta ditarik kerah baju dari belakang secara paksa hingga korban mengalami susah bernafas. Sementara yang lain membongkar paksa gudang dan mengambil mesin buhler (pemutih beras tersebut).
Bambang Wahyu Widodo, S.H, M.H salah satu tim kuasa hukum Hadi Suyitno, dari kantor Hukum Jatratara Merah Putih, sampai di lokasi kejadian meminta seluruh orang yang ada didalam rumah dan gudang untuk keluar dari area tersebut.
Kemudian membawa korban untuk meminta visum ke RS Soewondo Pati Jawa tengah. Kemudian korban diantar ke Polresta Pati untuk melaporkan aksi penganiayaan tersebut.
Korban kekerasan Hadi Suyitno menuturkan, “Ada beberapa orang kurang lebih 50 preman yang tidak saya kenal dan merusak pintu pagar saya dengan memotong kunci, padahal saya dan keluarga mempertahankan tapi saya di pukul, di jambak dan di cakar kurang lebih 4 orang, adik saya di pukul dan di injak-injak sampai lehernya berdarah dan sekarang malah ditahan di Polsek Kayen, ” ujarnya.
Ia menambahkan, ” Ipar saya di jotos sampai wajahnya berdarah, terus orang-orang itu masuk gudang saya dan merusak yang ada didalam gudang serta ambil mesin-mesin saya, ‘ imbuhnya.
Juru Bicara Jagratara Merah Putih Law Firm Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum yang baru ditunjuk oleh PT. Aljawi (Hadi Suyitno) menyayangkan peristiwa tersebut, Pitra Nasution menuturkan semestinya segerombolan Preman tersebut menghormati aturan hukum di wilayah republik Indonesia dan menghargai aparat penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Perampasan secara paksa dengan kekerasan yang dilakukan oleh segerombolan preman tersebut telah menyalahi aturan dan prosedur hukum yang benar, kalaupun ada persoalan antara PT. Aljawi dengan pihak lain bukan dengan cara kekerasan dan merusak properti pribadi milik Pak Hadi Suyitno, melainkan, diselesaikan lewat jalur pengadilan dan dilakukan pemeriksaan perkara yang benar oleh hakim, bukan malah main hakim sendiri,
Ia melanjutkan, apalagi Pak Hadi Suyitno mengalami penganiayaan berat yang mengakibatkan dirinya luka-luka akibat dipaksa masuk oleh segerombolan preman tersebut dimana saat ini Hadi Suyitno beserta keluarganya mengalami trauma akibat kejadian kekerasan tersebut.
Tindakan perusakan dan kekerasan itu merupakan tindakan Ilegal karena mereka tidak berwenang melakukan eksekusi sampai merusak barang dan melukai Hadi Suyitno. Pengambilan aset atau penyitaan itupun jika benar ada masalah yang diproses lewat persidangan yang melalui tahapan pemeriksaan dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach). Hal tersebut baru bisa dijalankan oleh juru sita dari pengadilan atas permohonan dari salah satu pihak. itupun harus sesuai dengan aturan hukum dan SOP Pengadilan Negeri bukan malahan main hakim sendiri.
Jadi, yang berwenang adalah pihak pengadilan bukan segerombolan preman yang merusak dan merampas aset milik Hadi Suyitno apalagi menganiaya dengan kekerasan.
Dengan kejadian itu, korban sudah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/1046/VIII/2023/SPKT/POLRESTA PATI/POLDA JAWA TENGAH, Tanggal 11 Agustus 2023 untuk sepenuhnya kami serahkan dan percayakan kepada pihak kepolisian untuk mengusut perusakan, kekerasan dan penganiayaan tersebut yang dialami oleh korban Hadi Suyitno.***
Sumber: PRN.
Tag










