Buat Jalan-jalan ke Bali dan Beli Mobil, Inilah Kronologi Penipuan Arisan Online di Jepara

Foto tersangka IN atas kasus penipuan arisan lelang online di Desa wilayah kecamatan Pakisaji Kabupaten Jepara

Global7.id – Jepara,

Warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara akhirnya menyesali perbuatannya setelah ditangkap pada Selasa 8 Agustus 2023 yang merupakan pelaku tunggal penipuan dengan modus lelang arisan.

Satreskrim Polres Jepara telah menangkap IN atau INI, pelaku penipuan dengan modus lelang arisan. Perempuan 28 tahun itu telah menipu 80 orang dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Inisial IN tertunduk lesu saat turun dari mobil tahanan Polres Jepara, Jumat (11/8/2023). Perempuan 28 tahun itu digelandang menuju tempat rilis kasus.


Kata Dia, IN mengaku menjalankan lelang arisan ini sejak 2021 lalu. Awal-awal menjalan arisan ini semua berjalan lancar. Dia bisa menepati janji apa yang ditawarkan kepada pembeli lelang arisannya. Namun lambat laun timbul masalah karena IN mengaku sedang butuh uang.

Kemudian ia nekat menggunakan uang korban dan mengira uang para korban itu bisa ia kembalikan dari uang hasil jualan baju di tokonya.

Namun perhitungan nya melesat. Uang para korban raib kemudian ia kelimpungan saat para korban menagih pengembalian uang.


“Korban kebanyakan dari Jepara pak dan paling jauh dari Semarang,” kata IN.

Dia mengungkapkan uang dari korban digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membayar DP pembelian mobil dan jalan-jalan di Jepara serta beberapa kota sekitarnya, bahkan terjauh jalan-jalan ke Bali.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, tersangka menawarkan lelang arisan melalui story WhatsApp. Kemudian dari tawaran ini banyak orang yang berminat membelinya.



“Semisal untuk mendapatkan Rp 5 juta, tersangka menawarkan arisannya Rp 3,8 juta,” terangnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka. Adapun barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.***

Sumber: Tj.


Tag

Pos terkait