Pitra Romadoni Nasution Menang Lawan Kevin Hillers, Tersangka Bayar Ganti Rugi

Foto, pengacara Pitra Romadoni Nasution (istimewa)

Global7.id – Jakarta,

Perseteruan antara dr. Siska dengan pesinetron Kevin Hiller telah memasuki babak baru, setelah Kevin Hiller ditetapkan tersangka oleh Polres Bogor kini Kevin berurusan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena kalah melawan PT. Khaleesi Internasional Medika milik dr. Kecantikan tersebut.

 


Kini Kevin Hiller dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membayar kerugian dari Perusahaan dr. Siska Khairunnisa tersebut, tak tanggung-tanggung hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Kevin Hiller hingga ratusan juta.

 



Berdasarkan penelusuran perkara Nomor 853/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt yang dikutip awak media dari Laman Sipp Pengadilan Negeri Jakarta Barat, amar putusannya sebagai berikut:

• Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi;


• Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 7 Maret 2021 (bukti P-6/T-1 dan P-6A) sebagai sah dan berharga;


• Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan atau membayar ganti rugi material (kerugian pokok) kepada Penggugat sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);


• Menghukum Tergugat untuk membayar sangsi Penalti atas tidak dipenuhi perjanjian tertanggal 7 Maret 2021 (bukti P-6/T-1, P-6A) kepada Penggugat sebesar Rp. 424.850.000,00 (empat ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);


• Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap bulan atas keterlambatan melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;


• Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);

 

Bacaan Lainnya

Sebagai pengacara dari dr. Siska Khairunnisa yang berhasil memenangkan gugatan, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, “Jangan pernah membenarkan kebiasaan tapi biasakanlah yang benar, ” ujarnya.




Ia menambahkan, “jadi, meskipun saya berhasil memenangkan gugatan ini saya tetaplah selalu baik dan rendah hati serta tidak berani sombong saat jadi seorang pengacara. Walaupun saya sering nangani kasus artis atau selebritas lainnya dan yang terpenting saya tidak merasa paling hebat, tetaplah sederhana dan rendah hati walau menang berkali-kali, ” imbuhnya.

 


Diketahui, Pitra Romadoni Nasution atau lebih akrab disapa Bang Nasution adalah seorang Pengacara, Aktivis dan Seniman Indonesia. Pitra lahir pada 27 Oktober 1990 di Desa Sibuhuan Julu, Sumatera Utara, ia anak kedua dari dua bersaudara, ibunya bernama Siti Naimah Rafiah Nasution dan ayahnya bernama Ali Gusnar Nasution.


 

Prestasi atas Perkara-perkara yang menyita perhatian publik yang ia menangkan antara lain:


 

1. Pitra Romadoni Nasution berhasil membebaskan Isa Zega dari Rutan Pondok Bambu, Pitra memenangkan Perkara Melawan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Isa Zega Di Vonis Bebas Murni (Vrijspraak) walau sempat ditahan selama 4 Bulan.


 

2. Pitra Romadoni Nasution Menang melawan Nicholas Sean Putra Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ayu Thalia Divonis hanya Percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tidak ditahan.

 


3. Pitra Romadoni Nasution memenangkan sengketa Proyek Waduk Marunda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tergugat dihukum ganti rugi.

 


4. Pitra Romadoni Nasution memenangkan kasus Perumahan Kav. DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tergugat dihukum mengganti rugi.

 


5. Pitra Romadoni Nasution menang melawan Investasi Bodong EDC CASH di Pengadilan Negeri Tangerang, Tergugat dihukum menganti rugi.

 


Dan Masih banyak lagi Kasus-kasus hukum yang ia menangkan, sehingga tak asing lagi Pitra Romadoni Nasution sering dipakai jasa hukumnya oleh Politisi Tanah Air mulai dari Mantan Menteri Pemuda Olahraga Roy Suryo hingga Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.***

Sumber: PR.


Tag

Pos terkait