Pembacokan, Inilah Pengakuan Santri Pondok Pesantren Jerukwangi Jepara

Foto, 2 tersangka (santri dari pondok pesantren di daerah Desa Jerukwangi Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara) saat ditanya oleh Kasatreskrim Polres Jepara Ahmad Masdar Tohari

Global7.id – Jepara, 

Dua santri Pondok Pesantren Ash-Babusyiffa Warrohmah asal Desa Jarukwangi, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap SW. Dan BU kini ditahan karena membacok SW.


 

Sementara HM turut ditahan karena ia yang menyerahkan celurit ke BU untuk menyerang SW. Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Satreskrim Polres Jepara, BU mengaku hal itu merupakan balasan terhadap SW.


“Karena ia telah memukul saya terlebih dahulu. Dan saya juga tidak kenal orang itu (SW),” kata santri asal Palembang, Sumatera Selatan, saat konferensi pers, Jumat (23/6/2023).


 


Pertikaian antara BU dan SW terjadi di pesantren pada Minggu (18/6/2023) lalu. Saat itu ia didatangi oleh SW karena dituduh telah mengancam istrinya. Terkait tuduhan ini, BU juga menyangkal, “Saya tidak kenal dengan istrinya,” imbuhnya.

 


BU disangkakan Pasal 350 Ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, dan HM disangkakan Pasal 351 juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.


 

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi saat menangani perkara ini.


 

“Ada empat saksi yang sudah didengar dan diambil keterangannya,” kata Ahmad Masdar Tohari.

Bacaan Lainnya

 

Pihaknya juga mengamankan barang bukti celurit yang digunakan membacok korban. Serta 1 dvr.(***)

Sumber: TM.


Tag

Pos terkait