Timbun BBM Pertalite, LSM Gempithak Grebek Rumah di Kedung Jepara

Foto, ilustrasi BBM Pertalite

Global7.id – Jepara,

Telah terjadi penggrebekan diduga tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak berjenis pertalite di Desa Kedung Malang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara. Penggrebegan dilakukan oleh Imam dan Eko yang merupakan Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gempithak pada hari Sabtu, (17/6/2023) sekitar pukul 11.00 siang.


 

Berawal dari laporan masyarakat kepada salah seorang anggota LSM Gempithak bahwa ada tempat penimbunan BBM berjenis pertalite disalah satu rumah warga Desa Kedung Malang. Setelah dilakukan investigasi ke lokasi tersebut tim melihat banyak botol air mineral ukuran 1.5 liter dan jerigen berukuran 35 liter berisi BBM Pertalite.


Rumah tersebut milik saudara Mlk (40) diduga telah menimbun BBM berjenis Pertalite, sedikitnya terdapat 256 botol air mineral ukuran 1.5 liter dan 8 jerigen berukuran 35 liter. Masing masing botol dijual kepada pengecer dengan harga rp.17.000,- selain itu masih ditemukan 1 unit mobil toyota kijang yang digunakan untuk mendistribusikan ke pengecer.


 


Dalam perbincangan singkat dengan anggota LSM Gempithak (M) mengakui semua perbuatannya yakni mengangsu kemudian menjual kepada pengecer dan pertamini. Dalam operasinya dia mengangsu dari SPBU dan sebagian membeli dari (P) warga Desa Kali Pucang yang juga diduga sebagai penimbun BBM Pertalite lainnya, selain mengangsu dari SPBU, “Saya juga membeli dari (P) warga Kali Pucang,” kata M.


 

Selain itu, dia (M) mengaku dalam operasinya dia setor upeti pada oknum berinisial (T) sebesar Rp 200.000,- tiap bulan dengan cara menyetor kepada saudara (P) kemudian diberikan kepada (T). Saudara (M) menegaskan bahwa bukan hanya dirinya yang setor upeti tetapi sedikitnya 10 orang pengangsu BBM Pertalite, “Bukan hanya saya yang setoran tetapi banyak, minimal 10 orang,” tandasnya.


 

Setelah mendapat pengakuan dari saudara (M) kemudian tim LSM Gempithak berkoodinasi dengan Satreskrim Polres terkait hasil temuannya. “Sekitar pukul 12.49 tim satreskrim Polres Jepara sampai lokasi penimbunan dan membawa saudara (M) untuk dimintai keterangan.” ujar Imam.


 

Bacaan Lainnya


Kasatreskrim Polres Jepara membenarkan adanya laporan dari salah seorang anggota LSM Gempithak pada hari Sabtu (17/6/2023) terkait dugaan penimbunan BBM jenis pertalite yang dilakukan oleh saudara (M) warga Desa Kedung Malang.

 

Dirinya menjelaskan bahwa proses penanganan masih dalam taraf lidik, “Benar, pada hari Sabtu ada laporan terkait dugaan penimbunan BBM jenis pertalite yang dilakukan oleh warga Desa Kedung malang, kami telah mengamankan sejumlah barang bukti,” tutur Tohari.


 

Terkait penimbunan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar.***

Sumber: GI.


Tag

Pos terkait