Global7.id – Jepara,
Telah terjadi pemaksaan hubungan seksual terhadap anak, pelaku, HS (30) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jepara. Penangkapan terhadap pria asal Desa Krasak, Kecamatan Bangsri itu didasari dugaan tindak pidana pemaksaan hubungan seksual sesama jenis.
Lebih mirisnya lagi, yang menjadi korban dari aksi bejat (HS) adalah bocah laki-laki yang masih berusia 13 tahun yang diketahui masih duduk di SMP.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari membenarkan penangkapan (HS), “Iya benar. Kami tangkap hari Minggu (7/5) kemarin,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, tersangka dan korban pertama kenal melalui aplikasi komunitas gay. Setelah berkenalan, tersangka meminta bertemu korban. (HS) kemudian menjemput korban di rumahnya di salah satu Desa di Kecamatan Keling.
Tersangka kemudian mengajak korban ke sebuah daerah di Kecamatan Kembang. Rumah itu tidak lain milik teman tersangka.
Sesampainya di rumah itu, tersangka (HS) mengajak korban melakukan hubungan seksual. Tidak ada penolakan dari korban dan kemudian melampiaskan hasrat seksualnya.
Tersangka ternyata memanfaatkan aktivitas seksual ini untuk menekan korban, “(tersangka) merekam menggunakan hp,” terang Ahmad Masdar Tohari.
Ia menambahkan, “Rekaman ini kemudian dijadikan tersangka untuk memperdaya korban dan saat beberapa hari kemudian, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan intim, ” Imbuh Ahmad Masdar Tohari.
Ajakan itu disertai ancaman kepada korban. Apabila korban menolak berhubungan intim, maka rekaman video itu akan disebar.
Atas pemaksaan ini tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian. Kasus siswa SMP di Jepara jadi korban sodomi ini ditangani Satreskrim Polres Jepara dan hingga akhirnya tersangka ditangkap tanpa perlawanan.***
Sumber: TM.
Tag










