Global7.id – Jepara,
Sejumlah koperasi yang lama tidak aktif resmi dibubarkan. 16 koperasi tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementrian Koperasi dan UKM. Tidak boleh beroperasi.
Sebelumnya, sejak 2019 Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Koperasi, UKM, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (DinkopUKMnakertrans) telah melakukan pemeriksaan kepada koperasi bermasalah di Jepara.
Pada tahun 2020, temuan tersebut dilaporkan kepada Kementrian terkait untuk tindak lanjut. Koperasi-koperasi tersebut dilaporkan karena banyak hal. Seperti anggota fiktif, tidak ada Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan mengatasnamakan koperasi untuk mendapatkan suntikan modal dari pihak ketiga. Koperasi sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
DinkopUKMnakertrans pada tahun ini menerima kabar ada 16 koperasi yang resmi dibubarkan sebagai tindak lanjut sebelumnya.
Meski begitu, Kepala DinkopUKMnakertrans Samiadji mengatakan masih ada sejumlah koperasi yang diverifikasi ulang untuk diajukan pembubaran.
“Ada 16 koperasi yang sudah kita ajukan resmi bubar karena sudah tertuang dalam Lembar Negara. Masih ada 139 yang sebagian kita verifikasi ulang untuk kita ajukan pembubaran,” jelasnya.
Ia mengaku, total ada 155 koperasi yang ia ajukan untuk pembubaran. Saat ini masih berproses.***
Sumber: RK.
Tag










