Global7.id – Jepara,
Kepolisian Jepara masih mendalami kasus ayah perkosa anak tiri di wilayah Jepara. Itu dilakukan lantaran dimungkinkan ada tersangka baru dalam kasus itu.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan meski telah menetapkan ayah tiri korban pria asal kecamatan Kedung ini sebagai tersangka, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus itu. Ia mengatakan bukan tidak mungkin salah satu saksi berubah statusnya menjadi tersangka.
’’Kami sudah minta beberapa orang sebagai saksi. Bukan tidak mungkin, salah satunya akan menjadi tersangka,’’ jelas Tohari, Selasa (20/12/2022).
Tohari menyebut, salah satu orang yang dimaksud yakni seorang dukun yang didatangi pelaku dan korban. Diduga, dukun itu terlibat dalam upaya pengguguran janin yang dikandung korban.
Dalam kasus itu sendiri, saat pelaku dan korban mendatangi rumah dukun di Kecamatan Pecangaan, mereka mendapat tiga obat berbentuk kapsul. Obat itu diduga sebagai obat aborsi.
“Dia (dukun) itu orang terhormat di kampungnya,” ungkap Tohari.
Pihaknya menyatakan akan memanggil kembali dukun tersebut. Tohari ingin menggali lebih dalam terkait perannya dalam proses aborsi berdalih pengobatan tersebut.
Sementara itu, AKP Tohari masih belum bisa meminta keterangan korban. Alasannya, korban masih menjalani perawatan akibat operasi sewaktu melahirkan.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya. Bahkan, korban sampai hamil dan melahirkan. Namun, bayi korban meninggal dalam proses persalinan.
Ayah tiri korban atau tersangka kini telah ditahan. Ia dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
’’Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,’’ tegas Tohari.(***)
Sumber: MN.
Tag










