Ketua GNPK Jepara Ajak Penyelenggara Negara untuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Jepara

Foto Ali Achwan ketua GNPK Jepara (kolase dengan logo GNPK pusat)

Global7.id – Jepara, 

 

Ketua ormas (Gerakan Nasional tindak Pidana Korupsi (GNPK) kabupaten Jepara, H. Ali Achwan, ST, MH ajak penyelenggara negara ikut aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah kabupaten Jepara, Sabtu (17/12/2022).

 


Ali Achwan menjelaskan, bahwa GNPK merupakan sebuah ormas yang bergerak spesial penanganan tindak pidana korupsi dan merupakan tangan panjang dari KPK. Seperti kita ketahui bahwa KPK hanya berada di pusat ibukota, namun untuk penanganan tindak pidana korupsi di daerah dibantu oleh Ormas, LSM dan termasuk Ormas GNPK.

 


Dalam hal ini, ketua umum GNPK Nasional Dr. H. Adi Warman, SH, MH, MBA yang juga staf ahli di dewan pertimbangan presiden (Wantimpres) Joko Widodo mengatakan, “Bahwa setiap pengurus GNPK sebelum melakukan kegiatan dilapangan harus di bekali ilmu berupa diklatsus selama tiga hari, “Ucapnya.

 



Ali Achwan menambahkan, “Hal ini berfungsi agar para pengurus GNPK ketika melaporkan dugaan pidana korupsi tidak di tuntut balik, oleh terduga koruptor, ” Ujar ketua GNPK Jepara yang sudah melakukan diklat tiga hari di puncak Bogor beberapa waktu lalu.

 


Ali lebih lanjut mengatakan, sesuai UU No. 31 tahun 99, junto UU No. 20 tahun 2001 ada 13 Pasal rumusan yang masuk ke dalam tiga puluh bentuk jenis tindak pidana korupsi yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.

 


Ketiga puluh bentuk jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi 7 kelompok yaitu:

Bacaan Lainnya

1. Kerugian keuangan negara.
2. Suap-menyuap.
3. Penggelapan dalam jabatan.
4. Pemerasan.
5. Perbuatan curang.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan.
7. Gratifikasi.

 



Dan juga masih ada tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi diantaranya:

a. Merintangi atau menghalangi proses pemeriksaan perkara korupsi
b. Tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dan lainnya.

 


Adapun tugas GNPK di daerah yang paling pokok adalah melakukan pencegahan, agar para penyelenggara negara tidak terjerumus ikut melakukan tindak pidana korupsi.

 


“Ada teman-teman kita yang berada di Taman Sari (DPRD), di Dinas PUPR dan Dinas lainnya yang diduga ada dugaan yang termasuk di dalam 7 jenis tindak pidana korupsi tersebut dan sudah masuk ke ranah pidana korupsi,” Pungkasnya.***

Sumber: AA.


Tag

Pos terkait