9 Penjudi Dadu Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Jepara, 1 Bandar Kabur

Foto ilustrasi kejadian judi dadu

Global7.id – Jepara,

 

Sembilan orang berhasil diringkus polisi setelah kedapatan bermain judi dadu. Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, “Tersangka judi itu hasil penindakan di Kecamatan Welahan dan Kecamatan Keling, ” Ujarnya.

 


Pada 19 Agustus 2022 lalu, pihaknya menangkap lima orang sedang bermain judi dadu di Desa Bugo, Kecamatan Welahan. Dari tersangka KA (60), SI (48), HP (41), MA (46), dan AM (30) bermain judi dadu dengan menggunakan aplikasi visual dice di handphone.

 



“Di aplikasi itu pemain melakukan pemasangan uang di spanduk gambar dadu dan gambar-gambar angka di tanah,” kata Fahrur Rozi, Sabtu, (27/8/2022).

 


Dari hasil penindakan ini, seorang bandar bernama Tesi berhasil kabur. Saat ini telah menjadi DPO. Pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai Rp177 ribu, lima handphone, sebuah spanduk bergambar dadu dan angka.


 


Penindakan perjudian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP, juga dilakukan di Desa Klepu, Kecamatan Keling, Sabtu, 20 Agustus 2022 lalu. Empat tersangka yang terdiri tiga pemain dan satu bandar berhasil dibekuk.

Bacaan Lainnya

 


Tersangka MT (59) bandar, LD (19), MA (15), RS (36) bermain judi dengan cara menebak angka yang keluar dari mata dadu. Tiga pemain itu memasang taruhan dan seorang bandar akan mengopyok mata dadu.

 


Penindakan ini mendapatkan barang bukti uang tunai Rp 396 ribu, dua power bank, sebuah terpal, dan tikar.

 


Substansi dari Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 adalah melarang usaha perjudian tanpa izin dan main judi sebagai mata pencarian, Pelaku Judi Online Bisa Ditangkap Tanpa Laporan, Hukuman Maksimal Enam Tahun Bui.***


 

Sumber: TJ.


Tag

Pos terkait