Wow, DPRD Minta Pabrik di Jepara Diperluas

Global7.id – Jepara,

 


Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Kabupaten Jepara akan diperluas. Perluasan tersebut untuk menampung industri berskala besar. Lokasi industri besar itu akan ditambah di enam kecamatan.

 


Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2022-2024, di Pasal 38 dijelaskan 9 kecamatan itu terdiri Kecamatan Mayong, Kalinyamatan, Pecangaan, Batealit, Bangsri, Kembang, Mlonggo, Keling, Jepara. Luas wilayah KPI di 9 kecamatan 2.517 hektar.

 


Sebelumnya hanya kecamatan Mayong, Kalinyamat, dan Pecangaan yang menjadi lokasi industri besar.
Akan tetapi DPRD Kabupaten Jepara menginginkan KPI tidak hanya di Kecamatan tersebut, tapi menyeluruh di kecamatan di Jepara. Dengan demikian nantinya ada 9 kecamatan yang menjadi KPI.

 


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW Agus Sutisna menerangkan anggota pansus mengusulkan tambahan perluasan KPI. Usulan itu didasarkan pada daerah pemilihan masing-masing.
“Mereka (anggota pansus) merasa kenapa sih harus Pecangaan, Kalinyamatan dan Mayong saja yang maju menjadi wilayah industri. Kami juga ingin ada manfaat dari pembangunan industri. Seandainya nanti ada investor,” ujar Agus kepada awak media. Selasa (6/7/2022).


 

Kendati demikian, menurut Agus wilayah yang masuk KPI belum tentu ada investornya. Tetapi bisa menjadi payung hukum bagi industri yang sudah berjalan.


 

Dia mengungkapkan, industri-industri saat ini hanya memiliki payung hukum kawasan ekonomi strategis. Itu termaktub dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW 2011-2031. Dalam Perda itu tidak ada aturan yang mengatur KPI, hanya ada kawasan ekonomi strategis.

 


“Makanya liar masuk ke desa-desa itu, Tidak mungkin kita biarkan industri ini liar terus” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Selain untuk kepastian hukum, Agus mengungkapkan perluasan KPI itu juga untuk pemerataan ekonomi di Kabupaten Jepara.***

Sumber : Tj.

Teguh Global7.id

Pos terkait