Global7.id – Jepara,
Aksi bejat dilakukan Mulyadi (50), warga Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Ia tega merudapaksa S (18) wanita keterbelakangan mental. Sadisnya, Mulyadi melakukan tindakan bejat itu di rumah korban.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan, dalam menjalankan aksinya itu pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak mau menuruti kemauannya.
<!– Composite Start –>
<div id=”M735619ScriptRootC1175426″>
</div>
<script src=”https://jsc.mgid.com/g/l/global7.id.1175426.js” async>
</script>
<!– Composite End –>
Ancaman itu, ujar dia, disampaikan pelaku melalui bahasa isyarat tangan digerakkan ke leher.
“Kejadiannya pada Senin (15/6/2021) sekira pukul 11.30 Wib. Pelaku mendatangi rumah korban dan mengunci pintu rumah. Kemudian pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim,” papar Rozi, Rabu (11/8/2021).
Lebih lanjut, dia menambahkan, saat pelaku masuk ke rumah korban, ada tetangga yang mengetahuinya.
Sekira 1 jam setelah masuk rumah, sejumlah saksi mata menggedor pintur rumah korban. Saat pintu dibuka, kondisi korban sudah berantakan.
“Saksi juga menemukan pelaku ada di rumah korban,” tambahnya.
Atas aksi bejat ini, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP. Pelaku terancam hukuman 7 tahun tahun penjara.***










