Global7.id – Jepara,
Perkumpulan wartawan online PWO Jepara akan melakukan langkah Hukum terkait pengusiran wartawan pada saat Pembahasan APBD beberapa hari lalu.
Hal ini perlu dilakukan agar kedepannya tidak akan terulang lagi peritiwa pengusiran wartawan. demikian di katakan H Ali Achwan ketua PWO jepara, Selasa (10/8/2021).
Ali menambahkan, “Di Era keterbukaan sangat disayangkan kenapa disaat pembasan APBD wartawan tidak di perkenankan untuk meliput, karena ini akan menjadi polemik buruk pada kehidupan berdemokrasi di Indonesia”, tegasnya.

Perlu dipahami bahwa Pers Nasional sebagai wahana komunikasi massa dan sebagai penyebar informasi yang akurat dan juga pembetuk opini, tak hanya itu Pers juga dapat melaksanakan asas fungsi hak kewajiban dan perananya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan Pers yang profesional sehingga harus mendapatkan jaminan dan perlindungan serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
<!– Composite Start –>
<div id=”M735619ScriptRootC1175426″>
</div>
<script src=”https://jsc.mgid.com/g/l/global7.id.1175426.js” async>
</script>
<!– Composite End –>
Apa yang dilakukan ketua DPRD Jepara ini sudah bisa dikatagorikan melanggar UU 40 tahun 99 tentang Pers dengan pasal 18 bahwa setiap orang sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 maka akan dipidana penjara 2 tahun.
Maka dari itu, bahwa saat ini PWO Jepara sedang memproses dan mengkonsultasikan tentang “kejadian pengusiran wartawan” ke ranah hukum di dalam management PWO Jepara. Namun harus dipastikan ada bukti berupa rekaman foto dan video yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.***
<!– Composite Start –>
<div id=”M735619ScriptRootC1175424″>
</div>
<script src=”https://jsc.mgid.com/g/l/global7.id.1175424.js” async>
</script>
<!– Composite End –>










