Global7.id – Cilacap,
Kasus penganiayaan antara DF (37) dengan ST (41) hingga tak sadarkan diri, mereka merupakan warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah keduanya adalah tetangganya sendiri, Jumat 06 Agustus 2021.
Kasat reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba, mengatakan penganiayanan ST (41) terjadi pada Sabtu, 31 Juli 2021, sekira pukul 12.00 WIB di depan konter HP milik pelaku di Jalan Katamso, Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah.
DF (37) datang ke konter HP milik ST. Tanpa banyak bicara, DF kemudian memukul ST menggunakan vapor di bagian kepalanya sebanyak 3 kali.
Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba, mengatakan “Korban datang ke konter HP milik ST. dan pada saat itu ST sedang duduk tiba-tiba DF memukul ST menggunakan vapor pada kepala ST sebanyak 3 kali,” Kamis malam (5/8/2021).
Selain menggunakan vapor DF juga memukul ST menggunakan tangan kosong, sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang korban robek, mata kiri memar, telinga kanan mengeluarkan darah sampai ST langsung tidak sadarkan diri.
Hal ini dilakukan DF mengaku cemburu lantaran ST kerap menggoda istrinya. Perbuatan itu membuat DF terbakar emosi dan akhirnya nekat menganiaya korban sampai tak sadarkan diri, “Saya melakukan ini sebab saya merasa cemburu dan tidak nyaman dengan perilaku ST yang sering mengganggu rumah tangga saya dengan menggoda istri saya, sehingga menyebabkan saya emosi hingga melakukan pemukulan terhadap ST,” kata DF.
Akhirnya, DF menyesali atas perbuatannya. DF harus mendekam di penjara dan meninggalkan istri dan dua orang anak. Perbuatan DF dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.***










