Goda Istri Orang, Pelaku di Cilacap Babak Belur di Hajar

Global7.id – Cilacap, 

Kasus penganiayaan antara DF (37) dengan ST (41) hingga tak sadarkan diri, mereka ‎merupakan warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ‎keduanya adalah tetangganya sendiri, Jumat ‎06 Agustus 2021‎.

 

 

Kasat reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba, mengatakan penganiayanan ST (41) terjadi ‎pada Sabtu, 31 Juli 2021, sekira pukul 12.00 WIB di depan konter HP milik pelaku di Jalan Katamso, ‎Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah.‎

 

DF (37) datang ke konter HP milik ST. Tanpa banyak bicara, DF kemudian memukul ST menggunakan ‎vapor di bagian kepalanya sebanyak 3 kali.‎

 

Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba, mengatakan “Korban datang ke konter HP ‎milik ST. dan pada saat itu ST sedang duduk tiba-tiba DF memukul ST menggunakan vapor pada kepala ‎ST sebanyak 3 kali,” Kamis malam (5/8/2021).‎
Selain menggunakan vapor DF juga memukul ST menggunakan tangan kosong, sehingga ‎mengakibatkan kepala bagian belakang korban robek, mata kiri memar, telinga kanan mengeluarkan ‎darah sampai ST langsung tidak sadarkan diri.‎

 

 

Hal ini dilakukan DF mengaku cemburu lantaran ST kerap menggoda istrinya. Perbuatan itu membuat ‎DF terbakar emosi dan akhirnya nekat menganiaya korban sampai tak sadarkan diri, “Saya melakukan ini sebab saya merasa cemburu dan tidak nyaman dengan perilaku ST yang sering ‎mengganggu rumah tangga saya dengan menggoda istri saya, sehingga menyebabkan saya emosi ‎hingga melakukan pemukulan terhadap ST,” kata DF.‎

 

 

Akhirnya, DF menyesali atas perbuatannya. DF harus mendekam di penjara dan meninggalkan istri dan ‎dua orang anak. Perbuatan DF dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Dengan ‎ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.‎***

Bacaan Lainnya

Pos terkait