Cerita Yuni Rugi 100 Juta Korban Investasi Bodong dari Yeni Anggraini

Global7.id – Jepara, 

 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara telah menerima laporan dari korban dugaan investasi bodong. Namun, baru satu orang saja yang melapor.

 

Diberitakan sebelumnya, Yeni Anggraini (20) gadis asal Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo Jepara diduga melakukan investasi bodong dengan korban ratusan orang. Kerugiannya ditaksir sampai Rp 4 miliar lebih.

<!– Composite Start –>
<div id=”M735619ScriptRootC1175426″>
</div>
<script src=”https://jsc.mgid.com/g/l/global7.id.1175426.js” async>
</script>
<!– Composite End –>

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Fachrur Rozi mengatakan, laporan itu masuk tempo hari. Korban yang melapor itu bernama Yuni, yang mengaku rugi Rp 100 juta.

 

“Laporan sudah saya terima. Baru saya disposisikan ke penyidik. Pelapor namanya Yuni. Kerugiaanya Rp 100 juta,” kata Rozi, Gadis Usia 20 Tahun di Mlonggo Jepara Diduga Jalankan Investasi Bodong, Rp 4 Miliar Uang Korban Raib.

 

Dalam laporannya, lanjut Rozi, Yuni melampirkan alat bukti berupa lampiran transfer dan bukti percakapannya dengan Yeni Anggraini di aplikasi pesan singkat WhatsApp. Yuni mewakili sekitar 200 orang yang mengaku sebagai korban.

 

“Saya baca sepintas sekitar 200-an orang. Kasus ini tidak cuma sehari dua hari. Yang lainnya cuman nama. Tidak melampirkan bukti-bukti,” terang Rozi.

 

Untuk itu, pihaknya berharap agar korban-korban lain ikut melampirkan barang bukti. Sehingga, pengungkapan kasus itu bisa lebih mudah dan cepat.

Bacaan Lainnya

 

“Jangan cuman nama thok. Melampirkan alat bukti. Tapi enggak masalah, itu kan tugas kita. Cuman saya enggak tahu nanti mereka bisa atau tidak bisa hadir untuk memberikan keterangan. Kita layangkan saja kan,” imbuh dia.

 

Rozi menegaskan, jika para korban hadir, maka laporannya akan diproses. Namun, jika tidak hadir, nama-nama yang sudah tercantum dalam laporan Yuni akan dicoret.***

Pos terkait