Global7.id – Demak,
Seorang Pemuda Asal Demak Nekat Curi Motor di Semarang. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
Polrestabes Semarang membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) CB150R yang terjadi di Pondok Pesantren Hamdan Jalan Sendangmulyo Gendong RT 4 RW 8, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang pada Senin (26/7/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku kini terancam hukuman penjara.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi mengungkapkan, pelaku diketahui bernama Muhammad Leonardo Saputra (21) warga Brawah, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Sedangkan korban bernama Nur Kholis (25) warga Kedungsari, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang.
“kronologi bermula ketika hubungan korban dengan pelaku sudah lama saling mengenal. Dan diketahui pelaku tersebut sudah sering berkunjung di kediaman korban,” kata Agus saat jumpa pers, di Markas Polrestabes Semarang.***










