Dandim 0719 Tegas Tutup Pabrik di Jepara Jika Langgar PPKM Darurat

Global7.id – Jepara,

Dilansir dari laman Merdeka pos yang mengabarkan bahwa kegiatan penerapan PPKM Darurat di seluruh Indonesia telah di canangkan oleh presiden Joko Widodo mulai 3 – 20 Juli 2021.

 

Jajaran Dandim 0719/Jepara konsentrasi melakukan menerapkan PPKM Darurat kepada sektor esensial yang harus menerapkan dan memberlakukan 50% staf dan karyawan sesuai peraturan yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat.

 

Kegiatan dimulai kepada perusahaan atau pabrik pabrik yang beroprasi di kecamatan Pecangaan, kecamatan Kalinyamatan dan Kecamatam Mayong yang merupakan sentral Industri di Jepara.

 

Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang, menuturkan ”Sasaran Kegiatan PPKM darurat agar semua perusahaan dan pabrik pabrik bisa melaksanakan aturan PPKM Darurat tersebut, dengan tujuan dapat memutus rantai Covid 19, Karena Kabupaten Jepara penularan Covid 19 masih sangat tinggi”, tutur pak Dandim.

 

Dari hasil pantauan Dandim 0719/Jepara di beberapa kecamatan masih ada berapa pabrik yang melanggar PPKM Darurat, karena hampir semua belum menerapkan aturan tersebut.

 

Tri juga menambahkan, ”kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar PPKM Darurat yakni dengan melakukan penutupan aktifitas perusahaan sampai selesei diberlakukan aturan PPKM Darurat,” tegasnya Dandim.

 

Dalam kesempatan tersebut Dandim 0719/Jepara berharapan dengan pelaksanaan PPKM tersebut, bisa
mengurangi penularan Covid 19, dan aktifitas masyarakat dapat kembali normal sehingga roda perekonomian dapat pulih kembali,” harapnya pak Dandim.

(Foto Dandim, Kapolres dan Kajari menuju PT HWI/istimewa)
(Foto Dandim 0719/Jepara mensosialisasikan dan menghimbau kepada Pabrik PWI agar mematuhi PPKM darurat/istimewa)
(Foto Memberikan arahan agar mematuhi PPKM Darurat/istimewa)
Sumber: MP

Bacaan Lainnya

Pos terkait