Satu TPS di Jepara Gelar Pemungutan Suara Ulang, Karena Pelanggaran Ini..

Foto, pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (18/2) dengan lokasinya di TPS 01 Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara.

Global7.id – Jepara,

Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jepara harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (18/2) dengan lokasinya di TPS 01 Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara.


 

Alasan PSU itu direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara lantaran saat proses pemungutan suara ditemukan adanya pelanggaran.


 

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko menjelaskan, di TPS 01 Demaan Jepara, terdapat satu pemilih beralamat Jogjakarta. Sosoknya terdaftar dalam daftar pemilih tetap di tempat asalnya. Namun, ia nekat mencoblos di TPS 01 Demaan.


 

Oleh petugas, pemilih tersebut diberi satu buah surat suara saja, untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden.


 

”Yang bersangkutan, oleh KPPS dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK),” kata Sujiantoko.


 

Menurutnya, itu menyalahi aturan yang berlaku. Seharusnya, jika yang bersangkutan dimasukkan ke dalam DPK, haruslah memilih di daftar pemilih tetap (DPT) asalnya.


 

Sementara bila ia memilih di luar DPT-nya berada, mestinya yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPT).


 

Bacaan Lainnya

”Malam itu Panwas TPS merekomendasikan untuk di-PSU. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,” papar Sujiantoko.


 

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Ris Andi Kusuma menjelaskan, nantinya proses pemungutan suara ulang hanya dilakukan di TPS 01, digelar Minggu (18/2). Di TPS tersebut, ada sekitar 270 orang yang terdaftar dalam DPT. Dan PSU di sana nantinya hanya untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden.***

Sumber: RK.

Pos terkait