Penggelapan Dana? Koperasi Mintorogo Mlonggo Digeruduk Nasabah

Foto, Anggota Koperasi Mintorogo audiensi dengan Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Jepara, Polsek Mlonggo, dan perwakilan Komisi B DPRD Jepara kemarin.

Global7.id – Jepara,

Permasalahan yang kemelut di Kantor Koperasi Unit Daerah (KUD) Mintorogo Cabang Mlonggo, Jepara tak hanya melibatkan nasabah ada juga karyawannya mengaku belum digaji hingga beberapa bulan terakhir.


 

Pada (18/1) kemarin, puluhan nasabah menggeruduk kantor koperasi tersebut karena mereka kesal dengan pihak manajemen, uang tabungan mereka dipersulit untuk pengambilannya. Padahal sudah satu tahun.


 

Hal ini salah satunya dialami Lani, penjual jamu asal Mlonggo Jepara. Uang tabungannya yang berjumlah sekitar Rp 300 juta tidak bisa diambil. Padahal uang itu hasil kerja kerasnya berjualan jamu selama 20 tahun.


 

“Saya mengakui memang tergiur dengan bunga 5 persen itu. Makanya saya menabung di sini (Koperasi Mintorogo),” ujar Lani.


 

Ia menambahkan, “Seharusnya minimal bunga yang dapatkan bisa keluar. Lha ini kok bilangnya orang koperasi tidak bisa (diambil) terus,” jelasnya.

 


 

Direksi atau perwakilan koperasi juga tak hadir dalam audiensi kemarin pagi, di kantor hanya ada satu pegawai yang mengaku tidak tahu apa-apa soal masalah tersebut.


Saat ditanyai awak media karyawan tersebut mengaku belum digaji hingga beberapa bulan terakhir. Namun, karyawan masih memiliki akun penyimpanan di bank tersebut.


 

Bacaan Lainnya

Saat perwakilan koperasi tidak hadir, para nasabah mendapat persetujuan audiensi bersama pihak pengurus dan manajemen pada 24 Januari mendatang. Audiensi rencananya bertempat di Ruang Sembodro Kantor Pusat KSP KUD Mintorogo di Demak. Untuk surat tersebut juga ditembuskan kepada bupati, DPRD, Dinas Koperasi UKM Jawa Tengah, Polres, dan Polsek.


 

Edi, perwakilan bidang pengawasan Dinkop UKM Jawa Tengah mengatakan, KUD Mintorogo Cabang Mlonggo menjadi cabang dari koperasi utama yang di Demak.


 

Perizinan koperasi tersebut diberikan pemerintah provinsi. Dia tidak bisa menyebut koperasi tersebut tidak sehat, karena ada tim pengawasan tersendiri dan pihaknya berwenang melakukan monitoring dan pengawasan. Pengawasan ini berdasarkan Permenkop Nomor 9 Tahun 2022.


 

”Bila pihak anggota bersurat ingin mengadakan audiensi bersama manajemen kami siap memfasilitasi,” jelas Edi.


 

Sementara itu, ada beberapa poin dari hasil audiensi tersebut. Di antaranya, para anggota koperasi diminta mengumpulkan bukti dugaan penggelapan dana.


 

Termasuk bila ada agunan koperasi yang dialihkan ke pihak ketiga, tapi tanpa ada pemberitahuan kepada anggota koperasi.


 

Selain itu, ada sanksi terberat yang bisa diberikan. Mulai surat teguran, penandaan tingkat kesehatan koperasi, hingga pembubaran. Namun bila masih ada kasus, koperasi tidak dapat dibubarkan hingga masalah di dalamnya selesai.***

Sumber: RK.

Tag

Pos terkait