Laporkan ke Polisi, Jika Depkolektor Merampas atau Memberhentikan Kendaraan Anda

Foto, Himbauan dari Polsek Kalinyamatan, kabupaten Jepara.

Global7.id – Edukasi Sosial,

Lapor polisi, apabila perampasan terhadap objek kredit tetap terjadi, maka masyarakat diminta melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.


 

Hal pidana itu, bisa masuk Pasal 368 tentang perampasan. “Jika dilakukan dengan kekerasan bisa masuk kepada pencurian dengan kekerasan.


 

Jadi, debt collector dilarang melakukan tiga hal saat melakukan penagihan perampasan. Ketiganya seperti, menggunakan cara ancaman, melakukan tindak kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal. Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana.


 


DC (DepColector) yang melakukan tindakan melawan hukum itu dapat dilaporkan ke kantor polisi terdekat. Apalagi, bila penagihan disertai dengan tindakan teror yang meresahkan.

 


Hal ini ditegaskan di dalam artikel Panduan Hukum Menghadapi Debt Collector bahwa debt collector sebagai kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur.


 


Bacaan Lainnya

Cari pos polisi terdekat jika diberhentikan debt collector

Hal pertama yang harus dilakukan jika bertemu dengan kelompok penagih utang ini dan diminta untuk berhenti di pinggir jalan adalah mencari pos polisi terdekat. Kapolsek Ketro Kebayoran Baru AKBP Supriyanto menganjurkan masyarakat untuk meminta perlindungan ke pos polisi terdekat apabila diberhentikan debt collector.


 

“Jangan mau berhenti, atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka,”

Maka, debt collector tidak diperbolehkan untuk merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.


 


Pastikan debt collector membawa surat sita fidusia

Jika debt collector yang memaksa untuk berhenti sama sekali tidak bisa dihindari, maka masyarakat bisa meminta bukti surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti bahwa penyitaan tersebut sudah sesuai prosedur.


 

Undang-Undang no. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberi kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur. Penarikan harus dilakukan atas izin pengadilan.


 

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 mengatur bahwa kreditur hanya bisa menarik objek jaminan fidusia usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan.


 

Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan secara sepihak, terlebih menggunakan ancaman-ancaman lewat debt collector.***

Sumber: Berita Edukasi. Berbagai Sumber.


Tag

Pos terkait